Meninggalnya Tersangka HK (Allan Koloay) Di Polda Sulut – Antara Klaim Prosedur Hukum Dan Tuntutan Keadilan Keluarga

  • Whatsapp
Meninggalnya Tersangka HK (Allan Koloay) di Polda Sulut – Antara Klaim Prosedur Hukum Dan Tuntutan Keadilan Keluarga
{Meninggalnya Tersangka HK (Allan Koloay) di Polda Sulut – Antara Klaim Prosedur Hukum Dan Tuntutan Keadilan Keluarga

Loading

Manado – XposeTV. Meninggalnya Tersangka HK. Kematian tersangka pemalsuan surat tanah, HK (Allan Koloay), di RSUP Prof. Kandou Manado pada 14 Mei 2025, memicu dua narasi berbeda antara penjelasan resmi Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan tuntutan keluarga korban. Sementara pihak kepolisian menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai hukum, keluarga menduga adanya kelalaian dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Versi Polda Sulut: Penegasan Prosedur Hukum dan Kesehatan
Dalam konferensi pers Sabtu (17/5/2025), Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan menjelaskan kronologi kasus secara rinci. HK dan JJ menjadi tersangka setelah laporan pemalsuan surat tanah (No. LP/B/612/XI/2023) pada November 2023. Proses penyidikan dilanjutkan setelah Kejaksaan Tinggi Sulut menyatakan berkas lengkap (P21) pada Desember 2024.

Kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka akhirnya ditangkap pada 25 Maret 2025. Menurut Hasibuan, HK dalam kondisi sehat saat ditangkap dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. “Hasil pemeriksaan dokter menyatakan tidak ada halangan penahanan, hanya perlu minum obat rutin,” tegasnya.

Baca juga: kasus-penganiayaan-mengunakan-sajam-di-diduga-ada-unsur/

HK sempat dirawat di RS Bhayangkara (9–21 April 2025) dan dua kali dibawa ke RS Siloam atas permintaan keluarga. Karena keterbatasan alat, RS Siloam merujuk ke RSUP Kandou. Penyidik kemudian menangguhkan penahanan HK pada 8 Mei 2025 dan menyerahkan perawatan ke keluarga. “Saat meninggal, HK sudah dalam penangguhan penahanan. Tidak ada kekerasan atau intimidasi selama proses hukum,” kata Hasibuan.

Meninggalnya Tersangka HK (Allan Koloay) di Polda Sulut

Klaim Keluarga: Dugaan Pengabaian Anjuran Medis dan Kritisnya Kondisi Korban
Di sisi lain, keluarga Allan Koloay (HK) menuding penyidik mengabaikan kondisi kesehatannya. Menurut mereka, Allan sudah sakit saat ditahan pada 25 Maret 2024 (catatan: ada ketidaksesuaian tahun antara versi keluarga dan polisi). Dokter keluarga, dr. Reinhard Rompis, M.Kes, diklaim telah memperingatkan penyidik agar Allan dirawat di rumah sakit, bukan ditahan.

Keluarga menyatakan kaki Allan mulai menghitam pada 9 April 2024, tetapi penanganan medis baru dilakukan saat kondisinya kritis. “Dia tiba di RSUP Kandou dalam keadaan parah. Kami menduga tempat meninggalnya tidak sesuai informasi awal polisi,” ujar pernyataan keluarga. Mereka juga mengkritik lambatnya respons penyidik terhadap surat permohonan penanganan medis.

“Ini bukan kelalaian, tapi pelanggaran HAM. Penyidik tidak punya nurani,” protes salah satu anggota keluarga, yang telah melayangkan surat ke Kementerian Hukum, Wakil Presiden, hingga Presiden RI. Mereka menuntut transparansi dan audit proses penahanan.

Respons Polda dan Langkah Hukum Selanjutnya
Polda Sulut membantah semua tuduhan pelanggaran. “Komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum berjalan baik. Kami turut berdukacita dan menghormati proses hukum,” jawab Hasibuan. Ia menegaskan berkas perkara tetap dinyatakan lengkap (P21) meski sempat dikembalikan Kejati Sulut untuk administrasi.

Keluarga mendesak Komnas HAM dan Kompolnas turun tangan menyelidiki kasus ini. Sementara itu, pihak RS Kandou belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian dan kronologi medis HK.

Penutup: Dua Sisi yang Belum Bertemu
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: apakah prosedur penahanan dan penanganan medis HK sudah memenuhi standar HAM? Narasi Polda Sulut menekankan kepatuhan pada aturan, sementara keluarga menyoroti urgensi perlindungan kesehatan tersangka. Kedua belah pihak sepakat meminta keadilan, tetapi jalan yang ditempuh masih berjarak.

“Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Hukum harus manusiawi,” seru keluarga. Di sisi lain, Hasibuan menegaskan, “Proses hukum tetap berjalan objektif. Kami terbuka untuk pemeriksaan lebih lanjut.”(Tim

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait