Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum di Gelar Lapas Kelas IIA Sidoarjo

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Sidoarjo — Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pelaksanaan Razia Gabungan dengan Aparat Penegak Hukum (Polres dan Brimob) setempat serta publikasi kegiatan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur, telah melaksanakan kegiatan razia pada Jumat malam, 10 Oktober 2025. 0

banner

Kegiatan razia dimulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB, menyasar tiga kamar hunian, yakni Kamar 11A, Kamar 5B, dan Kamar 14B. Razia dilaksanakan secara terpadu oleh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Sidoarjo bersama unsur Polres Sidoarjo dan Brimob, dengan tujuan memastikan keamanan serta mencegah peredaran dan penyimpanan barang-barang terlarang di lingkungan blok hunian.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang temuan, di antaranya:

Beberapa buah korek api gas,

Sendok logam,

Kabel listrik,

Gantungan kawat,

Wadah plastik dan kaleng,

Setumpuk kartu remi, serta

Peralatan lain yang berpotensi disalahgunakan oleh warga binaan.

Seluruh barang hasil temuan telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Sidoarjo dalam mendukung kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) serta langkah berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

“Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Lapas. Razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil,” ujar Kalapas Sidoarjo.

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan yang berarti. Hasil razia ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Polres Sidoarjo, dan Brimob dalam menjaga keamanan serta mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menuju Lapas yang bersih dari barang terlarang.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar