Membeludak Pemohon SKCK di Polres Lombok Tengah

  • Whatsapp

XPOSE TV. Lombok Tengah – NTB, Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Tengah mengalami peningkatan yang signifikan, Kamis (27/01/2022).

Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah IPTU Virziawan Septianto mengatakan bahwa meningkatnya jumlah pemohon SKCK di karenakan sebagai kelengkapan berkas usul NIPPPK.

Bacaan Lainnya

“Saat ini jumlah pemohon SKCKSKCK di Polres Lombok Tengah sangat tinggi di karenakan sebagai kelengkapan berkas usul NIPPPK dan untuk keperluan melamar pekerjaan” ucap Kasat Intelkam.

Baca juga

https://xposetv.live/serahterima-aset-polsubsektor-kanigaran-kantor-ini-milik-sampean-pesan-wakapolda/

Adapun Syarat pembuatan SKCK, bagi yang membuat baru cukup membawa fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijasah terakhir satu lembar, fotokopi kartu keluarga satu lembar, dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar dengan latar berwarna merah dan mengisi blangko isian.

Sedangkan untuk perpanjangan SKCK dengan membawa SKCK lama, fotokopi KTP dan foto 4×6 sebanyak empat lembar.

Setelah Penerbitan SKCK selesai pemohon membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.

Supaya tidak terjadi kerumunan pada saat pembuatan SKCK, Sat Intelkam Polres Lombok Tengah menempatkan personil di luar ruangan.

Baca juga

https://xposetv.live/polri-ungkap-2-kasus-penghimpunan-dana-ilegal-rugikan-masyarakat-triliunan/

“Karena kami paham dengan kebutuhan Masyarakat yang mengharapkan kecepatan waktu dalam proses penerbitan SKCK, sehingga kami menempatkan beberapa personel di luar ruangan untuk membantu pemohon melengkapi persyaratan.” Kata IPTU Virziawan

tidak hanya itu, untuk memudahkan warga Masyarakat, Sat Intelkam Polres Lombok Tengah tidak melakukan pembatasan jumlah SKCK yang akan di terbitkan, bahkan pada hari Rabu kemarin saja, sebanyak 350 SKCK yang di terbitkan, Tutup Kasat Intelkam. (Membeludak Pemohon SKCK di Polres Lombok Tengah)

Narsum : Kasi Humas Polres Lombok Tengah

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait