Dalam kasus ini selain meringkus dua pelaku pada 27/02 ,team rajawali juga turut menyita 19 unit handphone Refurbished,dua buah dos kosong handphone, dan lebel segel,tambah Kompol Leonardo
Untuk kedua pelaku ZA dan MA dijerat dengan pasal 52 Jo apasal 32 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 dan pasal 63 jo pasal 8 ayat (1) huruf j dan pasal 9 ayat (1) huruf b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah tutup Kasat Reksrim