Melalui Prese Conference , Kasat Reskrim Ungkap 120 Unit handphone Refurbished Sudah Terjual

  • Whatsapp
Prese Conference
Kasat Reskrim Ungkap 120 Unit handphone Refurbished Sudah Terjual

Dalam kasus ini selain meringkus dua pelaku pada 27/02 ,team rajawali juga turut menyita 19 unit handphone Refurbished,dua buah dos kosong handphone, dan lebel segel,tambah Kompol Leonardo

Untuk kedua pelaku ZA dan MA dijerat dengan pasal 52 Jo apasal 32 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 dan pasal 63 jo pasal 8 ayat (1) huruf j dan pasal 9 ayat (1) huruf b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah tutup Kasat Reksrim

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *