XposeTV – Kota Gorontalo.press confrence, kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, menggelar press confrence pengungkapan kasus jual beli handphone Refurbished yang dilakoni oleh ZA (29) dan kurir dengan inisial MA (29) yang merupakan warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
perss Conference,Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membeberkan penjualan HP Refurbished sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun dengan total yang terjual adalah 120 unit Handphone.
Baca juga: Cegah-Kriminalitas-Polsek-Kota-Barat-Laksanakan-Patroli-KRYD
“Dari hasil penyidikan, kami dapati ada 120 unit HP yang sudah berhasil dijual pelaku. Dia melakoni transaksi ilegal ini sudah satu tahun lamanya,” Ujar Kompol Leonardo.
perss Conference, dijelaskan Kompol Leonardo,ZA dan MA sebelumnya diringkus team rajawali usai menjajakan handphone Refurbished/daur ulang kepada salah seorang warga pada 26/02/2024 yang kemudian melaporkannya ke Polisi, usai tertipu dengan barang dagangan pelaku yang ternyata tidak original .
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa untuk asal mula barang ini dibeli dari salah satu gerai online, dengan harga Rp.900.000, dan kemudian jualnya kembali dengan pasaran 1.3 juta rupiah per unitnya.