Mediasi vs Jalan Hukum: Dua Opsi Penyelesaian Konflik Anggota DPRD Sulut Dan Wartawan

  • Whatsapp
Mediasi vs Jalan Hukum: Dua Opsi Penyelesaian Konflik Anggota DPRD Sulut Dan Wartawan
Mediasi vs Jalan Hukum: Dua Opsi Penyelesaian Konflik Anggota DPRD Sulut Dan Wartawan

Loading

Manado – XposeTV. Mediasi vs Jalan Hukum. Kasus dugaan ancaman oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara berinisial ‘BW’ terhadap wartawan berinisial ‘A’ terus memicu perdebatan. Di satu sisi, pihak BW bersiap melaporkan balik wartawan tersebut atas tuduhan pemerasan, sementara pengamat hukum mengimbau penyelesaian kekeluargaan, 30 April 2024.

banner

Tim kuasa hukum BW menyatakan telah mengumpulkan bukti kuat untuk melaporkan wartawan A ke pihak kepolisian. “Klien kami menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh wartawan terkait. Kami telah memiliki rekaman percakapan dan saksi yang siap mendukung laporan ini,” tegas bidang hukum BW, dalam konferensi pers, Rabu (30/4). Ia menegaskan, proses hukum diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memulihkan nama baik kliennya.

Sebelumnya, Stevie Sumampouw, aktivis hukum sekaligus Ketua LPK-RI Sulut, mendorong kedua belah pihak menghindari eskalasi konflik. “Penyelesaian secara kekeluargaan lebih baik untuk menjaga hubungan strategis antara pers dan legislatif,” ujarnya. Sumampouw menawarkan diri sebagai mediator, mengingat potensi dampak negatif bagi citra kedua institusi jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Baca juga: wakil-gubernur-resmikan-gereja-advent-telap-di-minahasa/

Matius Ratulangi salah seorang praktisi hukum, menyatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi tuduhan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan A kepada BW. “Kami menghormati proses hukum, tetapi juga meminta semua pihak tidak gegabah menjustifikasi kasus ini sebelum kita tau kebenarannya lagi pula sangat diharapkan kedua belah pihak kiranya dapat duduk bersama mencari solusi untuk berdamai tanpa mengorbankan siapapun” tegasnya.

Lanjut Ratulangi, menjelaskan bahwa mediasi hanya mungkin dilakukan jika kasus masuk kategori delik aduan atau non-berat. “Jika ada indikasi pemerasan dengan bukti kuat, kepolisian wajib menindaklanjuti sebagai delik umum. Namun, kedua pihak masih bisa berdamai di tengah proses hukum,” jelasnya.

Sejumlah tokoh masyarakat mengusulkan agar pertemuan tertutup difasilitasi oleh lembaga netral, seperti Komisi Informasi Publik atau Dewan Pers. “Ini bukan sekadar konflik personal, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap fungsi pers dan legislatif,” tambahnya

Sementara kedua pihak belum bersedia bertemu, publik menunggu langkah bijak yang mengutamakan keadilan tanpa mengorbankan semangat kolaborasi untuk kemajuan demokrasi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait