XposeTv, Bandung – Komisi Informasi Jawa Barat mengundang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan professional Indonesia (AWPI) kota Bekasi selaku pemohon dan Pemerintah Kota Bekasi satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku termohon, dalam agenda mediasi lanjutan dengan No.Reg: 2261/K-A25/PSI/KI-JBR/IX/2023
di Kantor komisi informasi lantai 2, Jalan Turangga No.25 Bandung, Kamis (13/6).
Mediasi sengketa informasi publik antara DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup di bantu oleh mediator Pembantu Dr. Anne Friday Safaria, M.Si.
mediasi sengketa Informasi Publik antara DPC AWPI kota Bekasi dengan Satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi di hadiri para pihak yang bersengketa.
Hadir selaku kuasa dari AWPI DPC kota Bekasi (pemohon), Jerry, Rhagil Asmara Satyanegoro, Abdul Majid, S.H, Dan R.Sigit Handoyo Subagiono,S.H,M.H.
Sementara, kuasa Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi (termohon) hadir, Dra. Kiswatiningsih, M.Sc. Saut hutajulu AMd, LLAJ, SE, M.Si, Diah Setiawati, S. S.os.MA, Dra. In in Inayah Tejainten, M.Si, Barli Prima Irawan,SH, EKO Suprianto.S.Kom, Septian Agung Saputra, SH, Nugroho Broto Kusumo.