Mediasi Sengketa Informasi Publik, AWPI DPC Kota Bekasi Dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

  • Whatsapp

XposeTv, Bandung – Komisi Informasi Jawa Barat mengundang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan professional Indonesia (AWPI) kota Bekasi selaku pemohon dan Pemerintah Kota Bekasi satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku termohon, dalam agenda mediasi lanjutan dengan No.Reg: 2261/K-A25/PSI/KI-JBR/IX/2023
di Kantor komisi informasi lantai 2, Jalan Turangga No.25 Bandung, Kamis (13/6).

Mediasi sengketa informasi publik antara DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup di bantu oleh mediator Pembantu Dr. Anne Friday Safaria, M.Si.

Bacaan Lainnya

mediasi sengketa Informasi Publik antara DPC AWPI kota Bekasi dengan Satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi di hadiri para pihak yang bersengketa.

Hadir selaku kuasa dari AWPI DPC kota Bekasi (pemohon), Jerry, Rhagil Asmara Satyanegoro, Abdul Majid, S.H, Dan R.Sigit Handoyo Subagiono,S.H,M.H.

Sementara, kuasa Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi (termohon) hadir, Dra. Kiswatiningsih, M.Sc. Saut hutajulu AMd, LLAJ, SE, M.Si, Diah Setiawati, S. S.os.MA, Dra. In in Inayah Tejainten, M.Si, Barli Prima Irawan,SH, EKO Suprianto.S.Kom, Septian Agung Saputra, SH, Nugroho Broto Kusumo.

Informasi yang diterima redaksi, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan. AWPI DPC kota Bekasi selaku pemohon menarik diri dan meminta penyelesaian sengketa dilanjutkan ke proses sidang ajudikasi non litigasi.

Jerry, ketua AWPI DPC kota Bekasi selaku pemohon saat dikonfirmasi membenarkan mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan alias gagal.

“Kesepakatan tidak tercapai, informasi yang akan diberikan tidak sesuai dengan yang kami minta. Oleh karena itu, kami selaku pemohon menarik diri dari proses mediasi, kami minta lanjut ke proses sidang ajudikasi non litigasi,” tegasnya Jerry

Jerry membeberkan, informasi yang dimohonkan oleh AWPI DPC kota Bekasi selaku pemohon adalah mengenai Dokumen Pertanggungjawaban Dan Bukti pengembalian ke KAS Daerah terkait penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA.2021 sebesar Rp. 6.281.415.791.(LH)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait