XPOSE TV.//Singkawang, Kalimantan Barat – Mediasi antara Perwakilan Masyarakat dengan Manajemen Bar Dragon Golden 33 Kota Singkawang, Yang berlangsung di kantor camat Singkawang pada tanggal 25/11/2022 pukul 09.30 sampai Selasai.
Baca juga: Polsek Sungai Kakap, Problem Solving Kasus Pengeroyokan Antar Pelajar
Hadir diantaranya Apriyanto (Camat Singkawang Selatan), AKP Inayatun Nurhasanah, SH (Kapolsek Singkawang Selatan), Indra Wicaksono (Sekam Singkawang Selatan), Serma Jumanto (Danramil 1202-08/Sks), Anwar (Lurah Sedau) serta sekitar 25 warga. Dilaporkan sebagai berikut :
“Wicaksono Selaku Sekcam Singkawang Selatan mengatakan di dalam acara musyawarah mufakat tersebut, “Pemerintah Kecamatan Singkawang Selatan saat ini memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan pihak manajemen, terkait dengan keberadaan Bar Dragon Golden 33 (DG33). Kami mengharapkan mediasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepatakan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam acara musyawarah mufakat tersebut, yang mana di berikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan antara kedua belah Pihak,,atara Masyarakat (Warga) dengan Pihak Menejemen Bar Dragon Golden 33 (DG33)
“Abui yang juga selaku Perwakilan Masyarakat/Warga RT 08 mengatakan keberatan dengan adanya Bar Dragon Golden 33 (DG33) dikarenakan, mengganggu waktu istirahat kami, yang dimana kami besoknya juga harus bekerja, kemudian juga mempunyai orantua dan anak-anak yang juga terganggu istirahatnya. Kami dari masyarakat yang terdampak, Sudah sepakat untuk meminta aktivitas/operasional dari Bar tersebut di tutup, “Ucap Abui.
Baca juga: Penolakan Warga Terhadap Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Kota Singkawang
“Afan yang juga selaku Perwakilan Masyarakat/Warga RT 08 mengatakan,”kami juga mempunyai hak asasi untuk hidup tenang dan tentram, kami terganggu dengan keberadaan Bar tersebut karena mengganggu waktu istirahat kami terutama kebisingan yang dihasilkan dari aktivitas Bar Dragon Golden 33 (DG33) pada tengah malam, “Ucapnya.
“Among selaku perwakilan Masyarakat/Warga RT 08 mengatakan,”Kami merasa keganggu dengan adanya Bar tersebut, istirahat warga terganggu kemudian banyak pengunjung yang tidak dapat menjaga ketertiban sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar, Ucapnya.
“Apriyanto selaku Camat Singkawang Selatan mengatakan,”Pelaksanaan mediasi sekarang ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi sebelumnya dari pihak kelurahan yang bersurat kepada Pemkot Singkawang terkait penolakan masyarakat terhadap keberadaan Bar Dragon Golden 33 (DG33) yang berada diwilayah RT 08 Kel. Sedau. yang mana Kecamatan Singkawang Selatan dibagi menjadi tiga wilayah pengembangan, untuk Kelurahan Sedau ini masuk dalam wilayah pengembangan wisata dan perhubungan. Sehingga di Kel. Sedau dimungkinkan dibangun Hotel dan tempat hiburan.Berdasarkan hal tersebut pengusaha perhotelan maupun tempat hiburan untuk memenuhi perijinan maupun administrasi dalam membuka tempat usaha,”ucap Apriyanto Camat Singkawang Selatan.
Dalam acara musyawarah mufakat tersebut, AKP Inayatun Nurhasanah, SH Selaku Kapolsek Singkawang Selatan mengatakan,”Kewajiban kami sebagai Forkopimcam Selatan akan menampung setiap permasalahan di tengah masyarakat untuk saat ini yaitu Bar Dragon Golden 33 (DG33), Diharapkan masyarakat dapat lebih terbuka terkait permasalahan dan keluhan terkait keberadaan Bar tersebut. Penolakan dari masyarakat diantaranya jam operasional Bar yang mengganggu waktu istirahat masyarakat yang tinggal di sekitar Bar, kemudian adanya oknum pengunjung yang membuang air kecil di sekitar rumah warga, kemudian terkait dengan kamtibmas, juga pengaturan parkir di lokasi tersebut.
Hasil dari mediasi saat ini dari Pihak Polsek Singkawang Selatan akan melaporkan kepada Kapolres Singkawang, “Ucap Akp Inayatun Nurhasanah, SH.
“Anwar selaku Lurah Sedau mengatakan/menjelaskan,”Terkait perijinan saat ini tidak melalui kelurahan maupun kecamatan namun langsung di aplikasi atau online. Sehingga sewaktu berdirinya tempat usaha Bar Dragon Golden 33 (DG33) akan sulit dikontrol pihak kelurahan namun jika terdapat permasalahan tentunya pihak kelurahan juga yang pertama yang akan menampung aspirasi dari masyarakat.
Pihak Kelurahan Sedau dalam hal ini tidak memihak kepada siapapun atau kepada kedua belah pihak dan tetap pada posisi netral. Karena dari satu sisi masyarakat dirugikan dengan keberadaan bar sedangkan jika operasional ditutup manajemen dari Bar Dragon Golden 33 (DG33) juga akan dirugikan.
“Nur Ikhsan Wirantoro selaku Plt Ketua RT 08 Sedau / Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kel. Sedau mengatakan, bahwa telah mendapatkan laporan dari warga terkait penolakan terhadap keberadaan Bar Dragon Golden 33 (DG33),”ucapnya.
“Heri selaku Manager Bar Dragon Golden 33 (DG33) mengatakan,”Kami memohon maaf atas keberadaan Bar Dragon Golden 33 yang telah mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga di sekitar lokasi. Terkait dengan kebisingan yang ditimbulkan akan memperbaiki atau merenovasi bangunan Bar yang telah membuat kebisingan sampai ke luar, “ucapnya.
“Kristianus SH Selaku Penanggung jawab Bar Golden Dragon 33 (DG33) menjelaskan,”Saat ini pihak manajemen telah menutup sementara operasional Bar Dragon Golden 33 (DG33) untuk merenovasi bangunan terutama adanya kebocoran peredam sehingga menimbulkan suara bising sampai ke luar.Sebelumnya pihak manajemen juga telah mengukur tingkat kebisingan yaitu masih diambang batas yaitu 75 desibel.
Terkait tuntutan warga untuk menutup operasional Bar Dragon Golden 33 (DG33) kami dari pihak manajemen tidak dapat memenuhi karena telah mengantongi ijin serta dalam membuka tempat usaha dengan modal yang banyak terlebih lagi di Kota Singkawang tidak melarang adanya tempat hiburan malam,”ucap Kristianus.
“Akp Inayatun Nurhasanah, SH Kapolsek Singkawang Selatan saat diwawancarai awak media meminta kepada kedua belah pihak, untuk bersama-sama menjaga Diri, situasi Harkamtibmas Karena di wilayah Singkawang Selatan ini termasuk wilayah yg harmonis dan apalagi wilayah singkawang selatan terkenal dengan kota tertoleransi.
Dan untuk Pihak management agar bisa memenuhi dan mentaaati ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang harus sudah dimiliki oleh management, terkait beroperasinya Bar Dragon Golden 33(DG33), Ucap Akp Inayatun Nurhasanah, SH.
Awak media juga meminta Sedikit Stetmen kepada DANRAMIL 1202-08/Sks, Serma Jumanto, harapan kami dengan adanya pertemuan ini, semoga mendapatkan hasil yang baik dan yang diinginkan kedua belah Pihak, dari Pihak Masyarakat/Warga dan Pihak Menejemen/Pengelola Bar Dragon Golden 33 (DG33) untuk tidak lanjutkan akan kami laporkan ke atasan kami.”ucap Serma Jumanto Danramil Skw Selatan.
Red: Muhammad