Masyarakat Menanti Deklarasi Ria Norsan Maju Cagub Kalbar 2025 – 2030

  • Whatsapp
Masyarakat Menanti
Masyarakat Menanti Deklarasi Ria Norsan Maju Cagub Kalbar 2025 - 2030

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan BaratMasyarakat menanti serta menunggu detik detik Deklarasi dan hari pendaftaran Cagub Cawagub Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Drs.H. Ria Norsan, MM.MH., dan calon wakil nya nanti oleh masyarakat Kalbar yang menanti perubahan di segala sektor di Kalbar baik ekonomi sosial dan pemerataan pembangunan di segala sektor di Provinsi Kalbar. Minggu (25/8/24).

Sejumlah lapisan dan elemen masyarakat sangat menanti Drs. Ria Norsan, MM.MH., menjadi pemimpin. Kalbar ke depan bukan sekedar janji tapi sudah terbukti sosok yang di kenal sangat humanis serta figur yang pas untuk pemimpin Kalbar , telah banyak memberikan kontribusi di dalam pembangunan di wilayah Kalbar, Ria Norsan di usung oleh 4 Partai diantaranya PDIP, HANURA, PPP, yang akan di susul partai PKB , yang mendorong cagub dan cawagub untuk bersaing di pilkada 2024 melawan cagub. Sutarmidji ,

Bacaan Lainnya

Masyarakat Kalbar mendambakan perubahan selama 5 tahun, banyak harapan masyarakat Kalbar khusus nya daerah pesisir dan pedalaman, Kalbar ke depan harus memiliki figur yang mampu melakukan pemerataan pembangunan di segala sektor ,Kalbar bisa di kategorikan daerah 3 T.

Daerah 3T adalah daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tertinggal berarti memiliki kualitas pembangunan yang rendah, dimana masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Lalu dari sisi geografis berada di daerah terdepan dan terluar wilayah Indonesia , yang berbatasan langsung dengan Negara lain.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *