Sulut MINUT – XposeTV. Masyarakat Meminta POLDA/KAPOLRES Sulawesi Utara ( Sulut )Tuntaskan Mafia Solar Secara Transparan. Bahan bakar minyak ( BBM ).bersubsidi jenis solar untuk kepentingan masyarakat di jadikan kepentingan pribadi dan kemudian di jual ke industri,merupakan tindakan yang tidak hanya melenggar hukum,tetap juga merugikan negara dan masyarakat secara keseluruan dan menjadi PR besar untuk APH dan POLDA SULUT.
Setelah ada temuan beberapa media online diduga CHARLES KALAMU,yang biasa dia panggil CALE mafia solar di wilayah Malendeng Kec,Kota Manado.kebal hukum bahkan dr informasi yang beredar bahwa,ada oknum kepolisian polres/Polda Sulawesi Utara,Kota Manado,yang bek’ap.
Menurut Undang Undang No 22 Tahun 2001,tentang minyak dan gas bumi,penggunaan subsidi BBM secara tidak sah atau menyalagunakan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang dapat di kenakan sangsi pidana.
Baca juga: Kurang-Dari-Satu-Jam-Gabungan-Team-Rajawali-Dan-Polsek
Pasal 55 Undang Undang tersebut menyatakan,bahwa setiap orang yang menyalagunakan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi,pemerintah di pidanakan pidana penjara paling lama, 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp,60.000.000.000 00 (enam puluh milyar rupiah).