Dana yang bersumber dari APBD Kota Kediri tersebut akan didonasikan kepada 172 Pokmas se-Kota Kediri untuk bantuan sarana dan prasarana pelaku usaha mikro. Dirinya menyebut pemanfaatan hibah dibelanjakan dan diserahterimakan kepada penerima manfaat di akhir mendekati bulan proses Pilwali Kota Kediri. Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya kepada Walikota Kediri melalui Dinkop UMTK paling lambat satu bulan setelah pencairan. โDana hibah yang tidak habis atau sisa, maka sisanya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat setelah kegiatan selesai atau setelah penyerahan SPJ,โ jelas Bambang. Adapun bagi Pokmas yang mengajukan bantuan dana hibah, ia menyebutkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan dikirimkan ke Walikota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa: status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara acara, dll.
Mengenai alur pelaksanaan pencairan dana hibah, Bambang menjelaskan bahwa hal pertama dimulai dari pengajuan SK Walikota Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi/pengarahan kepada Pokmas, selanjutnya proses pencairan/penyaluran, dilanjutkan dengan proses SP2D oleh BPPKAD, kemudian dilakukan pembelian/pengadaan barang sarana prasarana untuk pelaku usaha mikro, dan terakhir proses SPJ dan Monev. โSaya berharap agar dana hibah ini bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan penerima hibah selalu menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,โ simpulnya.