Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi
Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi Hibah Pelaku Usaha Mikro
Jum, 14/06/2024
XPOSETV// Kota Kediri— Sebagai bentuk tanggung jawab penerimaan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kota Kediri, Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Kota Kediri untuk Bantuan Sarana dan Prasarana Pelaku Usaha Mikro, Jumat (14 /6).
Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut dihadiri sebanyak 120 Pokmas dari tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri. Dalam Berbagai Nya, Bambang Priyambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri mengutarakan, bantuan tersebut diberikan kepada Pokmas guna memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya, baik secara kuantitas dan kualitas pasar, maupun peningkatan pendapatan ekonomi.
โBantuan dana hibah tersebut kami salurkan untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kediri salah satunya sebagai upaya kami dalam percepatan pengentasan dan menanggulangi kemiskinan ekstrem,โ terangnya.
Agar materi yang disampaikan dapat dipahami peserta, Dinkop UMTK mengundang narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. โBapak/Ibu semua yang hadir di sini, dipercaya oleh anggota Dewan Kota Kediri untuk mengelola Pokmas. Karena Bapak/Ibu sudah percaya maka dari itu Saya berharap semuanya proses ini sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan,โ katanya. Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.
Dana yang bersumber dari APBD Kota Kediri tersebut akan didonasikan kepada 172 Pokmas se-Kota Kediri untuk bantuan sarana dan prasarana pelaku usaha mikro. Dirinya menyebut pemanfaatan hibah dibelanjakan dan diserahterimakan kepada penerima manfaat di akhir mendekati bulan proses Pilwali Kota Kediri. Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya kepada Walikota Kediri melalui Dinkop UMTK paling lambat satu bulan setelah pencairan. โDana hibah yang tidak habis atau sisa, maka sisanya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat setelah kegiatan selesai atau setelah penyerahan SPJ,โ jelas Bambang. Adapun bagi Pokmas yang mengajukan bantuan dana hibah, ia menyebutkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan dikirimkan ke Walikota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa: status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara acara, dll.
Mengenai alur pelaksanaan pencairan dana hibah, Bambang menjelaskan bahwa hal pertama dimulai dari pengajuan SK Walikota Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi/pengarahan kepada Pokmas, selanjutnya proses pencairan/penyaluran, dilanjutkan dengan proses SP2D oleh BPPKAD, kemudian dilakukan pembelian/pengadaan barang sarana prasarana untuk pelaku usaha mikro, dan terakhir proses SPJ dan Monev. โSaya berharap agar dana hibah ini bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan penerima hibah selalu menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,โ simpulnya.
Red// Yanto, XPOSETV// Diskominfo Kota Kediri.





































