Mas Lindra Ajak Warga Cegah Peredaran Rokok Ilegal

  • Whatsapp

Mas Lindra menyatakan kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meneguh semangat kebersamaan dalam menjalankan program. Kolaborasi antara Pemkab Tuban dan Kantor Bea Cukai akan membawa dampak yang lebih besar. Terutama berkaitan dengan upaya edukasi dan pencegahan rokok ilegal.

Bupati Tuban juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi peserta untuk mengikuti kegiatan ini. Diharapkan peserta yang hadir, mendapat informasi yang bermanfaat perihal rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Ahli Pertama pada Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Syamsudin memberikan apresiasi kepada Pemkab Tuban yang telah mendukung program pemberantasan rokok ilegal. Pelaksanaan Jalan Sehat kali ini merupakan bagian dari kampanye nasional โ€œGempur Rokok Ilegalโ€. Program tersebut yang bertujuan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah-wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut, Kantor Bea Cukai Bojonegoro akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penindakan dan pencegahan rokok ilegal. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan legalitas.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi menyebutkan selain Jalan Sehat dan Sosialisasi, peserta juga diajak melakukan senam bersama. Kegiatan ini juga diisi dengan berbagai kegiatan edukatif lainnya, termasuk pembagian pamflet, penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta himbauan kepada masyarakat untuk tidak mendukung peredaran rokok tanpa cukai resmi. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait