Mas Dhito Instruksikan Pengecekan Beton Penutup Gorong-Gorong

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV//Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sapa akrab Mas Dhito menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengecekan beton penutup gorong-gorong di bawah trotoar yang ada di Jalan Soekarno-Hatta.

Bacaan Lainnya

Instruksi bupati itu disampaikan pasca dirinya menemukan gorong-gorong di sekitar simpang tiga Tepus atau tugu bola dunia yang berlubang dan hanya ditutupi dengan seng pada Jumat (11/8/2023) malam.

“Bahaya ini kalau nggak segera dibenerin, bayangkan kalau ada anak-anak main atau ibu-ibu lewat tidak lihat jalan jatuh ke sini (seandainya) pas hujan bisa hanyut,” kata Mas Dhito.

Baca juga : Bupati Kediri Minta Minimarket Sediakan Ruang Bagi Produk UMKM

Atas temuan itu, Mas Dhito menginstruksikan supaya gorong-gorong sepanjang trotoar Jalan Soekarno-Hatta untuk ditelusuri. Bilamana masih ada penutup lain yang rusak untuk segera dibenahi.

Mas Dhito
Mas Dhito menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengecekan beton penutup gorong-gorong

“Tolong dicek barangkali ada yang lain untuk segera dibenahi,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri Irwan Chandra menyebut menindaklanjuti instruksi bupati itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan penutup gorong-gorong di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta.

Baca juga : Mas Bup: Hadapi Beroperasinya Bandara Menguatkan UMKM Inovasi Kemasan Produk Dijual Lebih Menarik Konsumen

“Langsung kita cek sampai ke Katang dan yang rusak hanya satu itu,” jawabnya.

Penutup lubang gorong-gorong menurut Irwan dibuat dari cor beton yang bisa diangkat ketika sewaktu-waktu diperlukan untuk kegiatan pembersihan.

Disampaikan pula oleh Irwan sebelumnya pada Mei 2023 pihaknya melakukan pembuatan kembali sekitar 30 titik penutup gorong-gorong yang ada di seputaran kawasan Simpang Lima Gumul.

“Kita buatkan penutup dengan melakukan pengecoran langsung di lokasi,” ujarnya.

( Kominfo Kabupaten Kediri// ADV).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *