Mas Dhito Ajak Masyarakat Berantas Pungli, Kali Ini di Dunia Pendidikan

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kembali Yang akrab disapa Mas Dhito ajak masyarakat untuk memberantas pungutan liar (pungli) di Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Melalui story instagram pribadinya @dhitopramono, bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini menyebut bahwa dirinya telah mendapatkan banyak aduan mengenai pungli.

“Saya sudah menerima banyaknya aduan pungli,” tulisnya pada Kamis (3/8/2023).

Dari aduan yang masuk, kata Mas Dhito, pihaknya terus berupaya untuk mencari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab itu.

Baca juga: Nguri-nguri Kebudayaan, Desa Tempurejo Gelar Grebek Suro .

Dalam postingannya, Mas Dhito menyatakan tegas bahwa cepat atau lambat, pelaku pungli itu akan segera diketemukan.

“Wahai njenengan yang melakukan pungli sadarlah cepat atau lambat pasti saya akan tau,” tegasnya.

Mas Dhito Ajak Masyarakat

Unggahan orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu menyebutkan bahwa laporan pungli itu terjadi di level sekolah menengah atas (SMA).

Untuk itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna menindak tegas pungli di dunia pendidikan.

Baca juga: Mas Dhito Himbau 838 Penerima SK PPPK Tidak Gunakan LPG 3 Kg

Bupati muda berusia 31 tahun itu juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungli dengan membubuhkan fitur pertanyaan di instagram.

“DM bukti chat atau bukti trf (transfer) pungli ya? Suwon,” tulisnya di fitur itu.

Sebagaimana diketahui, Mas Dhito dikenal sebagai bupati muda yang tegas. Bahkan sejak awal menjabat dia sudah melakukan sidak praktik parkir liar di depan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri.

Selain itu, pihaknya juga pernah menentang tegas bentuk jual beli jabatan saat digelarnya seleksi perangkat desa pada Desember 2021 lalu.

( ADV// Kominfo Kabupaten Kediri).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *