Xposetv.live,Takalar, Sulsel – Husain yang sempat diberitakan beberapa media jika dirinya telah berstatus tersangka dan tersebar issue Akan di non aktifkan sebagai kepala desa rencananya akan bertemu kuasa hukum Law FIRM Keadilan Insan Nusantara di kediaman nya, 12 september 2024.
Menurut husain “Seharus nya sebelum di beritakan awak media minta klarifikasi kepada saya terlebih dahulu, karena ini menyangkut nama baik sebagai kepala desa yang melekat pada dirinya.”Ungkapnya.
Kuasa Hukum husain dari Law FIRM Keadilan Insan Nusantara, menjelaskan bahwa sudah di lakukan Pemberitahuan kepada Dir. Krimum Polda Sulsel bahwa PRINSIPAL nya akan menempuh peradilan Perdata untuk membuktikan hubungan hukum perdata pada objek yang di perjualbelikan kepada pelapor dan berdasarkan pada perma Nomor 1 Tahun 1956 pasal 2 pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu – waktu dihentikan, apabila dianggap TDK perlu lagi.
Husain berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kesalahan prosedural perolehan hak atas tanah bersertifikat dapat di identifikasi melalui proses hukum yang berkeadilan,”pungkasnya.
Mengenai pemberitaan beberapa awak media Kuasa Hukum Law Firm Keadilan Insan Nusantara sudah berusaha menghubungi kontak di box redaksi media tersebut namun tidak merespon. Berita tersebut tidak berimbang dan terkesan tidak memberikan ruang hak jawab kepada koresponden, apalagi mengatakan Polda sulsel menetapkan kepala desa sebagai tersangka terkesan mencemarkan jabatan kepala desa .