![]()
Gorontalo – XposeTV. Mantan pacar kakak cabuli gadis 17 tahun diancam pidana 15 tahun penjara. Nasib malang menimpa seorang remaja putri berinisial SR (17) di Gorontalo. Ia justru menjadi korban kekerasan seksual oleh MA (26), mantan pacar kakaknya sendiri. Pelaku yang sempat dianggap keluarga kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terbongkar setelah kakak korban, SS, melaporkan peristiwa ini ke Polresta Gorontalo Kota pada Januari 2025. Unit PPA turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi, dan melibatkan asesmen ahli. Hasilnya, bukti mengarah pada MA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, MA bukanlah orang asing. Setelah putus dengan kakak korban, ia justru diminta membantu dan bekerja di usaha laundry keluarga tersebut. Di balik kedok penolong, ia menyimpan niat bejat.
Kasus Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, membeberkan kronologi keji ini.
baca juga : ketua-umum-akpersi-siap-bantu-kejagung-awasi-dana-desa/
Kejadian pertama berlangsung sekitar Desember 2022. Saat itu, SR tidur di kamar bersama kakaknya. Di pagi hari, SR terbangun karena merasa bokongnya disentuh-sentuh. Begitu membuka mata, ia melihat MA berada di dekatnya. Pelaku langsung menarik tangannya dan pergi meninggalkan kamar.
Aksi bejatnya berulang pada Januari 2023. Korban kembali terbangun dari tidurnya karena merasa bokongnya diremas. Lagi-lagi, MA tertangkap basah berdiri di sampingnya. Melihat korban terbangun, pelaku langsung jongkok di samping tempat tidur seolah berusaha menyembunyikan diri.
Berdasarkan bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi dan hasil asesmen, Polda Gorontalo telah menahan MA sejak 19 November 2025. Masa penahanannya adalah 20 hari, hingga 8 Desember mendatang.
MA dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan seksual terhadap anak. Pasal ini mengancam hukuman penjara yang berat bagi pelakunya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.





































