Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin

  • Whatsapp
Mantan Gubernur
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin

Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin ini mendapat sorotan publik, khususnya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalbar 2024. Sutarmidji, yang juga diusung sebagai calon Gubernur oleh koalisi partai-partai, diduga sedang menghadapi kampanye negatif di media sosial. Ketua DPW Partai Nasdem Kalbar, Syarif Abdullah, menuding bahwa isu korupsi ini sengaja dipolitisasi oleh pihak lawan untuk menjatuhkan elektabilitas Sutarmidji.

Namun, menurut Yudiansyah, simpatisan salah satu pasangan calon gubernur, kampanye hitam di media sosial bukanlah hal baru dalam kontestasi politik di Kalbar. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada tuduhan-tuduhan tidak berdasar yang menyerang calon lainnya dengan menyebarkan berita hoaks terkait kasus korupsi BP2TD Mempawah.

Bacaan Lainnya

Perhelatan Pilkada Kalbar 2024 ini memang diprediksi menjadi pertarungan sengit antara tiga pasangan calon yang masing-masing memiliki basis massa kuat. Kepercayaan masyarakat terhadap kandidat dan kedekatan mereka dengan rakyat akan menjadi penentu utama kemenangan dalam kontestasi ini.

Penyidik Kejati Kalbar kini terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah SMA Mujahidin, sambil menunggu kepatuhan Sutarmidji memenuhi panggilan pemeriksaan. Di sisi lain, dinamika politik Pilkada semakin memanas dengan isu-isu korupsi yang menyerang beberapa calon. Masyarakat Kalbar berharap agar para calon lebih mengedepankan adu gagasan ketimbang saling serang melalui kampanye negatif.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait