Maling Baterai Tower Senilai Puluhan Juta Tim Puma Polres Sumbawa Ringkus Pelaku & Penadah

  • Whatsapp

Maling Baterai Tower Senilai Puluhan Juta Tim Puma Polres Sumbawa Ringkus Pelaku & Penadah

XPOSE TV. Sumbawa Besar-NTB, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus para pelaku pencurian baterai towertower senilai puluhan juta rupiah, Senin 17/01/22 pukul 17.00 wita.

Bacaan Lainnya

Para pelaku masing-masing berinisial DP (46), YWS (41) dan DK (38), selain itu petugas juga turut mengamankan dua orang pelaku penadah berinisial AR (45) dan MS (51).

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Akp Sumardi S.Sos mengatakan kasus pencurian baterai tower yang dilaporkan hilang pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 oleh pihak pelapor telah berhasil diungkap.

Baca juga

https://xposetv.live/polsek-jonggat-berhasil-ungkap-pelaku-pencurian-dan-penadah-sepeda-motor-hasil-curian/

“Dari keterangan pelapor, ia mendapat informasi dari operator Telkom yang menginformasikan bahwa di TKP tepatnya di Tower Telkomsel yang berlokasi di Dusun Sukadamai Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa, terdapat alarm atau sinyal pemberitahuan bahwa baterai Tower telah hilang. Kemudian setelah itu dilakukan pengecekan oleh Pelapor dan benar saja bahwa bateraibaterai Tower di TKP sudah tidak ada.” Terang Kasi Humas.

Sambungnya, berdasarkan keterangan Pelapor, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan barang bukti dari salah satu penadah MS, dari keterangan MS dirinya mengaku membeli baterai tersebut dari penadah AR. Polisi selanjutnya mendatangi rumah penadah AR dan mendapatkan informasi nama-nama para pelaku yang datang dan menjual BB tersebut kepadanya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *