Maling 7 Laptop SD Ditangkap Tim Resmob Polres Loteng Bersama Unit Reskrim Polsek Prabarda, Tiga Buron

  • Whatsapp
Laptop
Maling 7 Laptop SD Ditangkap Tim Resmob Polres Loteng Bersama Unit Reskrim Polsek Prabarda, Tiga Buron

Loading

XPOSE TV//LOMBOK TENGAH, NTB – Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa Tujuh buah Laptop milik SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dan satu terduga penadah diamankan tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya (Prabarda) pada Kamis 19/01/2023.

Bacaan Lainnya

Korban inisial IP, 52 tahun, laki-laki, alamat Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan salah satu guru di SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Laptop

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas terduga penadah dan pelaku.

Terduga penadah Inisial F alias Han, 40 tahun, laki-laki, alamat Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Ditemukan Meninggal Tergantung, Unit Reskrim Polsek Pringgarata Lakukan Olah TKP

Terduga pelaku S alias Andi, 23 tahun, laki laki dan MA alias Atim, 22 tahun, laki-laki, keduanya beralamat yang sama di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara tiga terduga pelaku lainnya yang identitas masing masing sudah diketahui masih dalam pengejaran Polisi.

Kronologis kejadiannya, pada Rabu 18/01/2023 ± pukul 08.00 wita, diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) di ruang guru SDN Kelambi Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dimana saat itu guru R hendak masuk ke ruang guru namun menemukan kunci pintu dalam keadaan rusak, pintu sudah terbuka sehingga R masuk ke dalam ruang guru dan melihat ruangan sudah berantakan.

Kemudian R mengecek barang barang yang ada di ruangan tersebut dan menemukan beberapa laptop yang digunakan untuk ujian anak sekolah sudah tidak ada di dalam Dusnya.

“Total laptop yang hilang sebanyak 7 unit beserta 6 buah chargernya” jelas Kasat Reskriim.

Pihak sekolah mengalami kerugian ± Rp 50.400.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya.

Dari serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa salah satu laptop yang dicuri dijual ke salah satu Counter HP yang ada di Desa Penujak, Praya Barat.

Kemudian Tim langsung bergerak menuju rumah F pemilik Counter, namun tidak ditemukan, setelah mencoba menghubungi lewat HP, F sedang berada di rumah Kepala Dusun Kelambi Desa Pandan Indah untuk mengembalikan Laptop yang sudah dibeli tersebut.

Tim kemudian bergerak menuju Dusun Kelambi dan mengamankan terduga pelaku F dengan satu buah Laptop yang di belinya tersebut, setelah dilakukan interogasi terduga pelaku F mengaku mendapatkan barang tersebut dari terduga pelaku I dan teman-temannya.

Pada saat F sedang diinterogasi, lewatlah terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kantor Desa Pandan Indah, sehingga Tim langsung mengejar keduanya dan berhasil mengamankannya.

Setelah diinterogasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyimpan Laptop tersebut di rumahnya masing masing.

Kemudian Tim bergerak menuju rumah kedua terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan 4 buah laptop lainnya.

Baca juga: Ops Bina Kusuma Rinjani 2023, Polres Loteng Lakukan Penyuluhan Untuk Tekan Angka Kenakalan Remaja

Tim membawa ketiga terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi terhadap ke dua terduga pelaku di dapatkan informasi bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama tiga orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Untuk para pelaku saat ini dikenakan dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan 5 KUHp dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.

 

Narsum: Humas Polres Lombok Tengah 

Red: H A          

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *