Malang, Meninggalnya Seorang Mandor Perusahaan Perkebunan Sawit, Perusahaan Tidak Bertanggung Jawab

  • Whatsapp
Malang Meninggalnya
Malang Meninggalnya Seorang Mandor Perusahaan Perkebunan Sawit, Perusahaan Tidak Bertanggung Jawab

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Malang meninggalnya seorang mandor bernama Muhasil yang bekerja disalah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Mina Mas yang berada di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga almarhum Muhasil di NTB. Sabtu (9/6/2024).

Korban merupakan salah satu seorang mandor karyawan di perusahaan PT. Mina Mas tersebut korban meninggal dunia setelah Sakit muntah darah, dan dari pihak perusahaan tidak bertanggung jawab untuk membiayai pemulangan jenasah ke kampung halaman di NTB.

Bacaan Lainnya
Malang Meninggalnya
*Muhamad Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD LPRI Kalbar)*

Terkait kejadian tersebut pihak keluarga korban merasa keberatan terhadap perusahan PT Mina Mas yang berdomisili di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab kepada almarhum.

Bahkan pihak perusahaan PT Mina Mas meminta uang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) kepada pihak keluarga korban (isteri almarhum) untuk biaya pengiriman jenasah almarhum Muhasil, dengan ancaman kalau tidak mengirim biaya pengiriman sebesar yang di minta oleh manajer PT. Mina Mas maka jenazah almarhum Muhasil tidak akan akan dipulangkan ke kampung halamannya, tapi jenazah almarhum Muhasil tersebut Akan dimakamkan didalam hutan, ucap manajer PT Mina Mas via telpon.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait