FGD ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan warning keras kepada KPU serta menjadi sarana untuk melibatkan peran aktif masyarakat Jawa Timur untuk bersama-sama memantau aplikasi penggunaan anggaran yang sudah dan akan dilaksanakan KPU Jatim dan KPU di 38 Kota/Kabupaten se Jawa Timur.
” Ini penting karena menurut analisa MAKI Jatim, ternyata dugaan gratifikasi, suap dan penyelewengan anggaran sudah menjadi budaya yang harus dikubur dalam-dalam, mengingat bahwa KPU merupakan penyelenggara pesta demokrasi,” jelas Heru MAKI.
Pernyataan Heru MAKI tersebut tidak berlebihan karena saat ini Komisi II DPR Pusat juga sedang membedah pertanggung jawaban anggaran KPU Pusat serta sudah menemukan beberapa potensi dugaan penyelewengan anggaran pasca kasus asusila Ketua KPU Pusat yang sudah diberhentikan dengan tidak hornat.
” Kadang kita ini bingung, bagaimana pergerakan berbasis pemanfaaatan anggaran KPU itu menjadikan seolah-olah KPU merupakan lembaga yang BARU melaksanakan Pesta Demokrasi,” ungkap Heru MAKI.
Hal itu terlihat bagaimana MAKI Jatim menemukan dugaan kesalahan fatal pelaksanaan aplikasi sistem berbasis E Catalogue dan E Purchasing dalam melakukan giat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan KPU Jatim dan KPU di 38 Kota/Kabupaten.