Mahmud Marhaba Paparkan Tujuh Kesalahan Prosedur Polri Tangani Laporan terhadap Wartawan Babel

  • Whatsapp

Loading

Jakarta, XpoaeTV — Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dinilai telah melakukan sejumlah kesalahan prosedural serius dalam menetapkan seorang wartawan sebagai tersangka terkait konten di akun TikTok sebuah media online. Langkah ini memantik polemik dan keprihatinan di kalangan jurnalis.

Hal itu ditegaskan oleh Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers. Ia secara rinci membedah tujuh poin yang dianggapnya sebagai penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan anggota DPR RI berinisial RT, yang menganggap konten pada akun TikTok resmi suatu media online telah mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan pejabat negara.

Menurut Mahmud, kesalahan paling mendasar adalah keliru menempatkan objek perkara. Konten yang dilaporkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi dengan website perusahaan pers, sehingga secara hukum pers merupakan produk jurnalistik, bukan konten pribadi.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

Kesalahan kedua adalah melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. UU Pers mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan lewat hak jawab dan hak koreksi, kemudian melalui Dewan Pers, sebelum berlanjut ke ranah pidana.

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Kesalahan ketiga, mengabaikan kewenangan konstitusional Dewan Pers. Berdasarkan Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik. Tanpa penilaian itu, pemidanaan dianggap tidak memiliki dasar sah.

Mahmud menyebut tindakan aparat ini sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh penegak hukum.

Kesalahan keempat adalah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana sebelum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegasnya.

Kesalahan kelima, salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Sebagai pejabat publik, pelapor seharusnya memiliki ambang batas kritik yang lebih luas dan tidak menggunakan instrumen pidana untuk merespons pemberitaan.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Kesalahan keenam, aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Kekurangan dalam verifikasi atau keberimbangan berita seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan langsung ke ranah hukum pidana.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.

Kesalahan ketujuh adalah menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka tanpa melalui Dewan Pers berpotensi membungkam kerja jurnalistik, terutama di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bertujuan untuk meluruskan penegakan hukum agar selaras dengan konstitusi, bukan melemahkan institusi Polri.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (tim)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *