XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Mafia tanah kebal hukum, kasus tindak pidana pertanahan di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Herman Hofi, seorang ahli hukum, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pelaku kejahatan mafia tanah tampaknya kebal hukum. Hofi menilai bahwa meskipun tindak pidana ini seharusnya mudah diungkap, kurangnya keseriusan dari aparat penegak hukum (APH) menjadi penghalang utama. Senin (19/8/2024).
Menurut Hofi, tindak pidana mafia tanah umumnya melibatkan pemalsuan dokumen seperti surat jual beli tanah, akta notaris, dan surat lainnya yang terkait dengan hak atas tanah. Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur sanksi yang tegas bagi pelaku pemalsuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.
Namun, praktik pemalsuan ini tetap marak, sering kali melibatkan surat keterangan palsu dari pejabat desa yang digunakan untuk memanipulasi sertifikasi tanah.
Hofi mengkritik rendahnya pengawasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sering kali menerima dokumen tanpa verifikasi yang memadai. Dia menegaskan perlunya peningkatan pengawasan dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan.
“Alur permainan mafia tanah sudah jelas. Yang diperlukan adalah keseriusan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas agar tidak ada lagi yang merasa kebal hukum,” tegas Hofi.
Dalam penegasan terakhirnya, Hofi meminta agar pihak berwenang memperketat kontrol terhadap pembuatan dan verifikasi dokumen tanah untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Red: Mamad





































