Mafia Tanah Bukan Hanya di Kawasan Pariwisata Tapi Juga Kawasan Hutan

  • Whatsapp

XPOSE TV. MATARAM – NTB, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa semangat dan komitmen Kementrian ATR/BPN bersama Institusi Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejagung) untuk menindak tegas mafia tanah harus mengalir sampai ke Daerah.

Kran aduan untuk masyarakat harus dibuka seluas-luasnya di Daerah karena sejak lama telah terdengar kabar para mafiia tanah begitu leluasa operasi dengan berbagai modus, lebih-lebih Lombok sebagai Daerah Pariwisata itu tempat subur bagi para mafia tanah.

Bacaan Lainnya

Polanya beragam, ada yang sertifikatkan tanah terlantar, sertifikatkan tanah kawasan sampai ada juga yang sertifikatkan tanah modal sporadik kongkalikong.

Baca Juga: SMA Negeri 2 Limboto Gelar Pawai Akbar Sambut 1 Muharram 1444 H

Kami (PSI) memang diarahkan untuk membantu masyarakat apabila ada pengaduan dari mereka, karena PSI melihat hal ini adalah persoalan yang terjadi pada masyarakat dari dulu dan tidak selesai-selesai.

PSI di Daerah diminta membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan terutama masyarakat yang menemui jalan buntu ketika menjalankan upaya hukum dan menjadi korban dari mafiia tanah terutama ketika adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai ATR/BPN, APH hingga Kehakiman.

Kita buka-bukaan saja, banyak yang menyampaikan kepada kami proses demi proses yang dilalui masyarakat ketika mengadu soal perampasan hak tanah miliknya.

Proses penuntutan sampai pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sering kali dikendalikan dan/atau permainkan oleh para Mafia Hukum dan Mafia Tanah.

Yang harus kita ingat, ladang basah untuk para mafia tanah ini bermain bukan hanya di daerah/kawasan Pariwisata tapi juga di kawasan-kawasan hutan, kita sudah collect data-datanya. (Mafia Tanah Bukan Hanya di Kawasan Pariwisata Tapi Juga Kawasan Hutan)

Narsum : Dian Sandi

Red_H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait