Mafia Solar/BBM Ilegal Charles Kalamu dan Presley R,Kebal Hukum

  • Whatsapp
Mafia Solar/BBM Ilegal Charles Kalamu dan Presley R,Kebal Hukum
Mafia Solar/BBM Ilegal Charles Kalamu dan Presley R,Kebal Hukum,Sulut 11/12/24

Manado-XposeTV. Mafia Solar(BBM) Ilegal Charles Kalamu dan Presley R,Kebal Hukum,Sulut 11/12/24. Gudang yang diduga jadi penyimpanan BBM ilegal di daerah Malendeng kec,Tikala kota manado, sampai saat ini tidak di sentuh oleh pihak APH, bahkan pemilik gudang CHARLES KALAMU /Cale masih mengoprasikan kegiataan atau penimbunan bbm ilegal, Bahkan dr informasi yang beredar bahwa, mafia solar alias CALE telah membuka gudang baru di areal pineleng ll kec.Pineleng kab. Minahasa, info dr masyarakat pineleng,tidak mau di sebut namanya menginformasikan kepada awak media, tentang gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.

Penelusuran awak media di lokasi, ternyata mendapatkan gudang menyimpanan BBM ilegal yang di nahkodai oleh mafia mafia solar yang tidak asing namanya yaitu,FRESLEY R dan CHARLES KALAMU//DEDE dan CALE. Maka dari itu, masyarakat meminta pihak kepolisian untuk ambil langkah cepat tanggap dan adili solar/BBM ilegal, karna telah melanggar aturan.

Menurut Undang Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gass bumi sdh jelas,
Pasal 55 Undang Undang tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalagunakan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah,akan di pidanakan, pidana paling lama enam tahun(6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *