Foto View: LSM TAMPERAK! Dugaan Mafia Tambang dan Kekebalan Hukum di Balik Kecelakaan PETI Madina
XPOSE TV MANDAILING NATAL – Seorang penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Simpang Banyak Julu, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengalami luka parah setelah tertimpa material longsor pada Sabtu (22/11/2025) siang. LSM TAMPERAK Madina mengungkapkan, korban yang sempat tidak sadarkan diri dengan luka di kepala, masih belum mendapat penanganan medis yang memadai dan hanya dirawat di rumah warga. Kejadian ini menyeruakkan persoalan lebih besar, yakni pembiaran aktivitas PETI yang diduga melibatkan perangkat desa dan adanya klaim “kekebalan hukum” dari pemilik alat berat.
Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima langsung oleh Pimpinan DPD LSM TAMPERAK Madina, Muhammad Yakub Lubis, pada Minggu (23/11/2025), kejadian bermula saat korban sedang melakukan aktivitas penambangan di daerah aliran Sungai Batang Pungkut. Material tebing tempatnya menambang tiba-tiba longsor dan menimpanya.
“Hingga berita ini dirilis, kondisi korban masih belum jelas dan memprihatinkan. Kami menerima informasi bahwa korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka parah di kepala. Ini adalah bukti nyata betapa berbahayanya aktivitas PETI yang tidak memenuhi standar keselamatan,” tegas Yakub Lubis.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Lubis, adalah respons dan situasi hukum di lokasi kejadian. LSM TAMPERAK mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami mendesak Polres Mandailing Natal dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara untuk turun tangan. Ada informasi kuat yang kami terima bahwa excavator yang digunakan di lokasi PETI ini ‘tidak bisa tersentuh hukum’ karena pemiliknya yang diduga adalah seorang bernama Tuan Bhakri. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, LSM ini juga menyoroti dugaan keterlibatan Pemerintah Desa Simpang Banyak Julu. “Kami mendapat informasi bahwa ada fasilitasi dari pihak desa terhadap aktivitas ilegal ini. Jika benar, ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius,” pungkas Lubis.
Analisis Regulasi Kompleks atas Isi Berita:
Insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja, tetapi membuka segelintir pelanggaran hukum yang saling berkaitan:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP):
· Regulasi: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
· Pelanggaran: Aktivitas ini jelas merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), karena tidak memiliki IUP atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah. Setiap operasi pertambangan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
· Regulasi: UU No. 2 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
· Pelanggaran: Lokasi tambang yang tidak aman hingga menyebabkan longsor dan korban luka parah mencerminkan pelanggaran berat terhadap standar K3. Perusahaan/pengelola yang sah wajib menjamin lingkungan kerja yang aman. Dalam konteks PETI, tanggung jawab ini menguap, sehingga negara harus hadir untuk melindungi warga dari praktik berbahaya.
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur Desa:
· Regulasi: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
· Analisis: Jika Pemerintah Desa terbukti memfasilitasi PETI, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Kepala Desa dan perangkatnya wajib menjaga ketertiban dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, bukan malah membiarkan atau terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan warga. Sanksinya bisa berupa sanksi administratif hingga pidana jika terbukti menerima suap atau gratifikasi.
4. Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup:
· Regulasi: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
· Pelanggaran: Aktivitas PETI di daerah aliran sungai (DAS) seperti Sungai Batang Pungkut berpotensi besar mencemari air dengan merkuri dan sianida, serta menyebabkan erosi dan sedimentasi. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana dan wajib membayar biaya pemulihan lingkungan.
5. Klaim “Kekebalan Hukum” dan Potensi Obstruksi Keadilan:
· Regulasi: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
· Analisis: Pernyataan bahwa alat berat milik “Tuan Bhakri” tidak bisa tersentuh hukum merupakan indikasi awal dari obstruksi terhadap proses hukum atau upaya menciptakan rasa takut. Dalam hukum, tidak ada yang kebal dari proses hukum. Klaim semacam ini dapat dijerat dengan pasal-pasal mengenai perbuatan yang menghalangi proses peradilan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Tuntutan dan Rekomendasi LSM TAMPERAK:
1. Kepada Kepolisian: Untuk segera mengusut tuntas kecelakaan ini, mengamankan alat berat (excavator) sebagai barang bukti, dan menetapkan tersangka baik dari pihak pengelola PETI maupun pihak yang diduga melindungi.
2. Kepada Dinas Kesehatan: Untuk segera mengevakuasi dan memberikan pertolongan medis yang memadai kepada korban.
3. Kepada Pemerintah Kabupaten dan Provinsi: Untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh aparat desa.
4. Kepada Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup: Untuk menutup paksa lokasi PETI dan memulai proses pemulihan lingkungan di DAS Batang Pungkut.
Penutup:
Akibat peristiwa ini, pengurus DPD TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal, mencoba menghubungi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Simpang Banyak Julu, guna mengkonfirmasi di Nomor 08195289XXXX dan 08216318XXXX, namun tidak direspon, hingga berita ini diterbitkan.
Insiden di Simpang Banyak Julu ini adalah potret buram dari tata kelola pertambangan yang lemah dan mengakar. Di balik nyaris hilangnya nyawa seorang penambang, tersembunyi jaring-jaring pelanggaran hukum yang kompleks, mulai dari izin, K3, lingkungan, hingga dugaan kolusi. Masyarakat menunggu tindakan tegas dan transparan dari para penegak hukum sebelum korban berikutnya berjatuhan.
Kontributor: Arjuna





































