LSM Mitra Galaksi Datangi Kejati Kalbar Tanyakan Perkembangan  Pemeriksaan Kasus Korupsi Hibah Mujahidin, Aset Pemda Kalbar Dan Waterfornt Sambas Tahap 20 

  • Whatsapp
LSM Mitra Galaksi
LSM Mitra Galaksi Datangi Kejati Kalbar Tanyakan Perkembangan  Pemeriksaan Kasus Korupsi Hibah Mujahidin, Aset Pemda Kalbar Dan Waterfornt Sambas Tahap 20 

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat, Lsm Mitra Galaksi Datangi Kejati Kalbar, kedatangan mereka diterima langsung oleh Kasi Intel Kejati Kalbar Banan di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut LSM Mitra Galaksi Kalbar yang selama ini aktif dalam menyuarakan pemberantasan dan pencegahan kasus kasus korupsi di Kalbar menyampaikan sejumlah laporan dan sekaligus mempertanyakan kepada fihak Kejati Kalbar mengenai perkembangan penanganan sejumlah kasus korupsi oleh fihak Kejati Kalbar terutama kasus kasus yang sedang menjadi perhatian publik seperti kasus korupsi penyalahgunaan dana Hibah Mujahidin, Kasus Korupsi alih fungsi Aset pemda Kalbar dan kasus Korupsi waterfront tahap 2 sambas.

LSM Mitra

Bacaan Lainnya

Sejumlah pengurus LSM Mitra Galaksi Kalbar yang diketuai Deny Martin serta beberapa wartawan media online, policewactch, yang tergabung dalam Ikatan wartawan online (IWO) Indonesia Kalbar Syafarudin Delvin.SH ,siang tadi mendatangi KejaksaannTinggi Kalbar di jalan ahmad yani Pontianak.

Fihak Kejati Kalbar dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa untuk kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin saat ini masih terus dilakukan pendalaman dengan terus mengembangkan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Indikasi adanya penyalahgunaan dana Hibah untuk Mujahidin ini sudah semakin jelas setelah sejumlah saksi di periksa diantaranya Ketua Yayasan Masjid Mujahidin DR. Syarif Kamaruzaman mantan PJ.sekda Kalbar, Serta DR.Mulyadi Ketua yayasan pendidikan Mujahidin yang sekarang sebagai Sekda Kota Pontianak yang juga merupakan adik kandung dari Sutarmidji mantan Gubernur Kalbar, serta beberapa kepala Dinas terkait dan fihak swasta.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *