XposeTV – Gorontalo– LSM Lintas Pemburu Keadilan Provinsi Gorontalo memperkuat komitment dan sinergisitas di bidang penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan Dugaan tindak pidana berdasarkan surat panggilan dengan No : S.PGl/169/II/RES.I.24/2024/Ditreskrimum dasar laporan polisi Nomor : LP/B/II/I/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 10 Januari 2024 dengan penetapan pasal 369 sub pasal 335 ayat (1), Polri Polda Gorontalo. Sabtu.(11/5/2024)
Kami selaku Ketua Harian LSM Lintas pemburu keadilan Christine H.Utina mengatakan yakni Kami Berkoordinasi dengan lembaga Kepolisian dan lembaga Lintas Pemburu keadilan provinsi Gorontalo Rabu kemarin tanggal 8 Mey 2024 terkait tindak pidana Khususnya terkait Klarifikasi Tentang Pasal 335 juga Kami mempertanyakan tentang surat penetapan tersangka menurut kami TDK sesuai adanya.
Disisi lain Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan Provinsi Gorontalo Sri Endang Gani menerangkan Sebagai pengurus DPW LSM Lintas pemburu keadilan Provinsi Gorontalo sesuai dengan “Keputusan Kemen kumhamRI. No. AHU – 0008885. AH.01.7 tahun 2019”.
Baca juga: Tragedi-Di-Eks-Terminal-Andalas-Sat-Reskrim-Polresta
Hal tersebut maka sebagai hal penerima kuasa diberikan hak mendampingi pemberi kuasa dalam hal melakukan pendampingan / Mewakili/ Menghadap dan berbicara, pemberi kuasa dalam proses Sehubungan dengan yang kami maksudkan yaitu perkara dugaan tindak pidana yakni dalam pasal 369 KHUP sub pasal 335 ayat (1) yang terjadi pada Klien kami Lp/B/11/1/2024/Spkt/Polda Gorontalo yang dari kel wumialo Kec kota Tengah Kota Kota Gorontalo menurut kami adanya tidak sesuai. Kata ‘Sri Endang Gani’