LPRI Tantang Pertamina: Tunjukkan Surat Resmi KM. M. Agung Jaya 2 sebagai Kapal LPG! Skandal GCG Patra Niaga Kepri Terkuak!

  • Whatsapp
LPRI Tantang Pertamina
Kapal Motor M. Agung Jaya 2, Kapal Yang Beroperasi Mendistribusikan LPG 3 Kg Bersubsidi Di Batam (Leo Nazara, Ketua LPRI Kepri saat menunjukkan bukti foto kapal KM. M. Agung Jaya 2 di perairan Karimun, Kepri).

Loading

XPOSE TV//Batam, Kepri – LPRI tantang Pertamina, ledakan isu baru mengguncang dunia energi nasional! Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kepulauan Riau resmi melayangkan tantangan terbuka kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk membuktikan legalitas Kapal Motor (KM) M. Agung Jaya 2 dan kapal kecil lain yang selama ini beroperasi dalam distribusi LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Batam dan Karimun. Sabtu (01/11/2025).

Bacaan Lainnya

LPRI tantang Pertamina ini bukan sembarang gertakan melainkan seruan transparansi publik yang menggugat kredibilitas tata kelola BUMN energi terbesar di Indonesia.

Ketua Indonesia Reform Supervision Institute (LPRI) Kepri, Leo Nazara, dengan nada tegas dan lantang menyatakan, “Kami punya bukti kuat! Kapal kecil KM. M. Agung Jaya 2 beroperasi tanpa standar keamanan K3 dan mengangkut ribuan tabung LPG secara overloaded, terekam jelas di hinterland Karimun. Jika Pertamina bisa menunjukkan satu surat resmi yang membuktikan kapal itu punya sertifikat K3 dan cara muat seperti itu adalah standar baru Pertamina, kami siap jual seluruh aset LPRI Kepri sebagai permintaan maaf terbuka!”

Pertaruhan LPRI: Tantangan yang Mengguncang

Pernyataan Leo Ketua LPRI Kepri ini menjadi pertaruhan berani dan belum pernah terjadi sebelumnya. LPRI Kepri menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar aksi simbolik, tetapi bukti kepedulian terhadap keselamatan publik, tata kelola korporasi, dan moralitas BUMN.
“Kalau Kapal KM. M. Agung Jaya 2 resmi, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, maka publik berhak tahu bahwa Pertamina telah gagal menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Kepri,” tambah Mahdi.

 

Tiga Kegagalan Fatal Pertamina Patra Niaga Kepri

LPRI Kepri menguraikan tiga poin krusial yang menjadi dasar tudingan kebobrokan GCG Pertamina Patra Niaga Kepri:

1. Kegagalan ISO 45001 (K3):
Penggunaan kapal berkapasitas kecil yang kelebihan muatan LPG tanpa standar keselamatan dinilai sebagai pelanggaran fatal yang mengancam nyawa awak kapal dan masyarakat pesisir. Sertifikasi K3 yang diklaim Pertamina, disebut LPRI, hanya formalitas di atas kertas.

2. Kegagalan ISO 37001 (Anti Suap):
LPRI menemukan indikasi data fraud di sistem Pertamina MAP yang menggunakan NIK dan NIB warga sipil secara ilegal untuk memanipulasi kuota LPG subsidi. “Ini bukan hanya maladministrasi, ini kolusi digital yang dilakukan dalam sistem resmi,” ungkap Leo.

3. Kegagalan Pengawasan GCG Pusat:
Kegagalan internal control oleh SPI (Satuan Pengawas Internal) dan PSC (Pertamina Standardization and Certification) menunjukkan lemahnya pengawasan dari pusat.
“Pertamina bicara akuntabilitas, tapi kapal di lapangan angkut ribuan tabung tanpa tali pengaman! Di mana letak GCG-nya?” sindir Leo tajam.

 

Bukti Lapangan dan Sistem yang Terendus

Dalam laporan investigatifnya, LPRI Kepri membeberkan foto kapal overcapacity di perairan Karimun, disertai screenshot sistem MAP Pertamina yang menunjukkan anomali data. Seluruh dokumen ini akan dikirimkan secara resmi ke Direksi Pertamina Patra Niaga, SPI, PSC, dan lembaga sertifikasi ISO eksternal di Jakarta.

Menurut LPRI, praktik ini sudah berlangsung lama dan melibatkan oknum jaringan distribusi LPG di Batam dan Karimun. Lembaga ini menilai bahwa distribusi bersubsidi yang harusnya meringankan beban rakyat kecil justru menjadi ladang bisnis gelap bagi oknum tertentu.

 

Tuntutan Tegas: Hadiah untuk Rakyat

LPRI Kepri memberi ultimatum 7 (tujuh) hari kerja kepada Pertamina untuk memberikan klarifikasi dan bukti sah. Bila tidak, LPRI akan menganggap tantangan ini tidak terjawab dan menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga Kepri gagal memenuhi prinsip GCG nasional.

 

Sebagai bentuk “hadiah untuk rakyat”, LPRI menuntut dua langkah konkret:

1. Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap seluruh agen dan pangkalan yang terlibat dalam distribusi ilegal dan penggunaan kapal tanpa izin resmi.

2. Reformasi total dan sanksi berat bagi jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga Kepri yang dianggap gagal mengendalikan risiko dan menjaga integritas sistem.

 

Sorotan Publik dan Desakan Reformasi

Publik kini menantikan bagaimana Pertamina Patra Niaga akan menjawab tantangan terbuka ini. Banyak kalangan aktivis dan pemerhati kebijakan energi menilai langkah LPRI Kepri ini sebagai “tamparan keras bagi budaya impunitas dalam tubuh BUMN.”

“Kalau tantangan ini diabaikan, artinya GCG Pertamina hanya jargon,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Batam yang enggan disebut namanya. Ia juga menilai bahwa isu keselamatan dan manipulasi data subsidi adalah bom waktu yang dapat merusak kepercayaan publik.

 

LPRI: Kami Tidak Akan Mundur

Leo Nazara menegaskan bahwa LPRI Kepri akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami tidak sedang berperang dengan Pertamina, kami sedang menyelamatkan integritas publik. Jika mereka diam, maka diamnya akan menjadi bukti paling nyata bahwa sistemnya memang rusak,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa laporan lengkap dengan rekaman visual, bukti dokumen, dan kronologi investigatif akan dipublikasikan secara terbuka melalui media nasional dan disampaikan kepada Kementerian BUMN, Komisi VII DPR RI, dan KPK.

 

Penutup: Cermin Integritas BUMN

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pertamina Patra Niaga Kepri dalam menjaga citra profesionalisme dan integritas korporasi. Tantangan terbuka dari LPRI Kepri menjadi momentum untuk menata ulang sistem pengawasan, memperkuat sertifikasi keselamatan, dan menegakkan kembali makna sejati dari Good Corporate Governance.

Kutipan Eksklusif:

“Kalau kapal itu resmi, tunjukkan suratnya. Kalau tidak, jangan salahkan kami bila publik menilai sistem Pertamina sudah cacat moral dan hukum.” Leo Nazara

Publik kini menunggu apakah Pertamina akan membuktikan diri sebagai perusahaan transparan dan bertanggung jawab, atau membiarkan tantangan ini menjadi catatan hitam baru dalam sejarah tata kelola energi Indonesia.

 

Narsum: Leo Nazara Ketua LPRI Kepri

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar