XPOSE TV//Batam, Kepri – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kepulauan Riau (Kepri), 22 September 2025 resmi mendampingi seorang pekerja berinisial Y (31), yang mengalami dugaan penipuan upah dan pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Rabu (24/9/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima LPRI Kepri, Y yang bekerja sebagai petugas keamanan pada sebuah perusahaan BUJP berinisial PT. JAR (singkatan) di Batam, diduga tidak menerima hak-haknya secara penuh dan sesuai hukum. Y telah bekerja selama tiga bulan dengan kesepakatan gaji Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan, namun hingga saat ini masih ada sisa upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang belum dibayarkan.
Lebih lanjut, Y dan rekan-rekannya diduga dipaksa bekerja selama 12 jam per hari tanpa hari libur atau istirahat mingguan, jauh melebihi batas jam kerja normal yang diatur undang-undang. Selain itu, pihak perusahaan tidak memberikan perjanjian kerja tertulis dan tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menemukan adanya praktik yang merugikan pekerja. Tidak hanya upah yang tidak dibayar penuh dan jam kerja berlebihan tanpa lembur, tetapi juga ada indikasi pengusaha menghindari kewajiban pajak dan BPJS dengan melakukan pembayaran upah melalui pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan,” ujar Leo Nazara, Ketua DPD LPRI Kepri.
Pihak perusahaan juga diduga melakukan upaya intimidasi dengan mengancam akan menyangkal adanya hubungan kerja. Ancaman ini justru memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik dari pengusaha.
LPRI Kepri mengecam keras praktik ini dan akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum. Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam untuk segera memanggil dan memediasi kasus ini agar hak-hak pekerja, termasuk uang pesangon, upah terutang, dan upah lembur, dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Tegas Leo.
”Kami akan memastikan kasus ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban praktik serupa. Kami juga menyerukan kepada seluruh pekerja di Kepri untuk berani melaporkan jika mengalami pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan,” tutupnya.
Narsum: Arifin E. Pakpahan
Red: L N





































