LPAI Kota Makassar Kritik Keras Pola Kerja Unit PPA Polda Sulsel

  • Whatsapp

Loading

Makassar – Oknum perwira polisi dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Sulawesi Selatan. Oknum tersebut diketahui saat ini bertugas di Bidang Pembinaan Masyarakat (BINMAS) Polri.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Jumat, 3 Juni 2022, di kediaman korban berinisial FN yang berlokasi di BTN Jenetallasa Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juli 2024.

Oknum ini diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul lengan kanan korban menggunakan kepalan tangan, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok, yang mengakibatkan luka lebam di bagian kepala.

Setelah kejadian tersebut, korban (bunga) nama samaran, menjalani visum et repertum pada 6 Juni 2022 sebagai bagian dari pembuktian medis. Selain luka fisik, bunga juga mengalami dampak psikis serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis di UPT PPA Provinsi Sulsel, korban dinyatakan mengalami depresi berat.

Korban menyatakan telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, baik dalam proses pidana maupun pemeriksaan internal kepolisian. Namun penanganan perkara masih berada pada tahap menunggu keterangan saksi ahli, tanpa kepastian.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)”Makmur, mengutuk keras prilaku seorang anggota kepolisian yang melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didepan anaknya. Apapun masalahnya tidak boleh memperlihatkan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban stres berat. Saya minta Kapolda memberikan instruksi khusus kepada penyidik dan propam untuk menangani kasus KDRT yang pelakunya adalah polisi, tegas Makmur

Korban berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi dirinya dan kedua anaknya. Selain menempuh jalur pidana, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyidik Unit PPA Polda Sulsel saat dikonfirmasi awak media belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut dan tetap menunggu klarifikasi dari pihak kepolisian perihal kasus kdrt ini.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar