2. Merupakan hasil karya asli dari ide sendiri maupun kelompok, baik merupakan pembaharuan keseluruhan maupun sebagian, atau merupakan pengembangan inovatif dari hasil penelitian dan inovasi yang sudah ada
3. Khusus perangkat daerah, melibatkan peran serta dari stakeholder, baik internal di perangkat daerah, perangkat daerah lain, dan/atau masyarakat
BACA JUGA
Perempuan Gedangsewu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung Edarkan Pil Double L dan Simpan Sabu
4. Dibiayai dengan dana APBD dan/atau dari sumber pembiayaan lain yang sah (jika ada). Khusus masyarakat/pelajar/mahasiswa dibiayai dengan dana sendiri maupun pemerintah atau sumber pembiayaan lain yang sah (jika ada))
5. Terbukti telah memberikan dampak/manfaat bagi daerah serta berkelanjutan.
BACA JUGA
6. Tidak menimbulkan pungutan bagi masyarakat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Takbir
Lomba Inovasi Daerah 2022 Buruan Daftar