maka dari itu, lanjut Ucok, LMP setelah mengetahui hal tersebut langsung memindahkan ibu dan anak ke wilayah lain.
“Sesuai dengan Visi dan misi LMP sebagai organisasi masyarakat (ORMAS) yang bermartabat dan berdasarkan sisi kemanusiaan kami memindahkan orang tua beserta korban ke cilengsi, agar korban tidak mengalami lagi dan dilingkungan yang baru traumanya bisa hilang,”jelasnya
Untuk diketahui, laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban bernama bunga (nama samaran) berusia 6 tahun dengan terlapor berinisial AS berusia 54 tahun telah dilaporkan ke POLRES METRO Bekasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan nomor : LP/B/xx99/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Agustus 2022
“Semoga saja dengan pendampingan dari KPAI kasus ini bisa segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan agar korban bisa mendapatkan keadilan. Kami dari LMP akan kawal kasus ini hingga tuntas,”tutupnya.
(Lukman)