LMP Laporkan Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ke KPAI

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV// BEKASI – LMP Laporkan Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ke KPAI, Laskar Merah Putih (LMP) MAC Cileungsi dibawah ketua Ucok beserta jajarannya didampingi oleh wakil ketua umum Lundu Pakpahan mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin 29/08/2022 pada pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Ucok selaku ketua MAC Cileungsi mengatakan kepada awak media maksud dan tujuan kedatangan LMP ke KPAI adalah untuk membuat laporan terkait dugaan terjadinya pencabulan anak dibawah umur.

Lanjutnya, Ucok mengatakan, bahwa dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke POLRES METRO Bekasi namun, hingga hari ini (29/08/2022) belum ada kelanjutan dari laporan tersebut.

“Berhubung lambatnya kinerja POLRES METRO Bekasi, maka kami laporkan ke KPAI dan kami harap dengan dikawal KPAI kasus ini bisa selesai dengan cepat, dan terlapor bisa menerima hukuman yang seberat-seberatnya,”ujar Ucok geram

Ironinya, Lanjutnya Ucok, orang tua korban mengatakan kepada kami saat orang tua korban mengkonfirmasi ketua RT setempat mengatakan bahwa hal ini terjadi bukan untuk pertama kalinya yang dilakukan oleh terlapor, pernah terjadi hal serupa.

“Saya sangat khawatir jika terlapor dibiarkan berkeliaran bebas maka akan ada korban berikutnya, khususnya agar tidak terjadi ulang kepada korban,”ujar Ucok

maka dari itu, lanjut Ucok, LMP setelah mengetahui hal tersebut langsung memindahkan ibu dan anak ke wilayah lain.

“Sesuai dengan Visi dan misi LMP sebagai organisasi masyarakat (ORMAS) yang bermartabat dan berdasarkan sisi kemanusiaan kami memindahkan orang tua beserta korban ke cilengsi, agar korban tidak mengalami lagi dan dilingkungan yang baru traumanya bisa hilang,”jelasnya

Untuk diketahui, laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban bernama bunga (nama samaran) berusia 6 tahun dengan terlapor berinisial AS berusia 54 tahun telah dilaporkan ke POLRES METRO Bekasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan nomor : LP/B/xx99/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Agustus 2022

“Semoga saja dengan pendampingan dari KPAI kasus ini bisa segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan agar korban bisa mendapatkan keadilan. Kami dari LMP akan kawal kasus ini hingga tuntas,”tutupnya.

(Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *