Oleh karena itu Ade meminta kepada pihak kepolisian, Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya untuk memberantas segala aksi kekerasan atau premanisme di Jawa timur, khususnya pelanggaran pasal pidana nomor : 90, Tahun 1999 Tentang Pers.
“Meski keselamatan kami dilapangan tidak ada yang menjamin saat melakukan peliputan. Setidaknya beri rasa nyaman dan aman untuk kami yang menyandang sebagai profesi jurnalis.
“Seperti masyarakat pada umumnya, berantas aksi main hakim sendiri. Tangkap mereka dan adili, kami menolak aksi kekerasan, kami menolak aksi premanisme dan main hakim sendiri. Kami juga ingin mengajak semua pihak tidak melakukan intimidasi terhadap pekerja pers. Kami juga bekerja atas nama undang-undang,” tutup Ade (21/01/2023), yang juga pernah menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang waktu lalu.
( Liputan Diskotik Ibiza )
Sumber : Humas Komunitas Jurnalis Jawa Timur
Pak ciek