Lingkar Hijau Bongkar Dugaan Pelanggaran PT Ngali Sumbawa Mining, DPRD Sumbawa Turun Tangan Gelar RDP

  • Whatsapp

Loading

Sumbawa Besar, XposeTV, (26 Januari 2026,— Kepedulian serius NGO lingkungan Lingkar Hijau Sumbawa terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial akhirnya mendapat respons resmi dari DPRD Kabupaten Sumbawa.

banner

Setelah sebelumnya melayangkan surat pengaduan, Ketua Lingkar Hijau Sumbawa, Muhammad Taufan, diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Ngali Sumbawa Mining (NSM) di Kecamatan Lape.

RDP yang akan di gelar tersebut menjadi panggung terbuka bagi Lingkar Hijau untuk membeberkan sejumlah persoalan krusial yang diduga kuat terjadi sejak perusahaan tambang tersebut beroperasi pada tahun 2011, dan hingga kini dinilai luput dari pengawasan ketat.

Muhammad Taufan dengan tegas menyatakan bahwa praktik pertambangan PT NSM jauh dari prinsip ramah lingkungan dan telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat sekitar tambang.

“Kami menilai ada banyak pelanggaran serius yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Ini bukan isu kecil, tapi menyangkut hak hidup, lingkungan, dan masa depan masyarakat Lape,” tegas Taufan, pada media ini, Senin (26/1/2026).

Lingkar Hijau Sumbawa menyoroti sedikitnya lima dugaan pelanggaran utama, di antaranya:

1. Tenaga kerja dibayar di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yang mencederai hak dasar buruh lokal.

2. Persoalan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diduga tidak lengkap atau bermasalah.

3. Rusaknya tanaman jagung milik petani, yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

4. Kerusakan jalan usaha tani dan saluran irigasi, akibat lalu lintas alat berat dan aktivitas tambang.

5. Dugaan lahan masyarakat seluas ±5 hektare yang belum dibayarkan, memicu tuntutan ganti rugi dan penolakan lanjutan terhadap aktivitas tambang.

Ironisnya, menurut Lingkar Hijau, keluhan masyarakat ini telah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak pernah ditangani secara serius.

“Bagaimana mungkin tambang berjalan lebih dari satu dekade, tapi meninggalkan luka sosial dan lingkungan sedalam ini? Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” ujar Taufan dengan nada geram.

Lingkar Hijau Sumbawa juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga dugaan pelanggaran tersebut terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Sumbawa dalam RDP tersebut menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aduan yang disampaikan Lingkar Hijau, termasuk memanggil pihak perusahaan dan dinas teknis terkait untuk klarifikasi lanjutan.

RDP ini akan menjadi peringatan keras bahwa praktik pertambangan yang mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan hukum tidak bisa lagi ditoleransi di Tana Samawa.

Lingkar Hijau menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

“Kami tidak akan mundur. Jika hak rakyat terus diinjak, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Muhammad Taufan. (Af)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *