XPOSE TV , Kota Bekasi – Dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan nya yang dilakukan oleh oknum RT di kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara Kota Bekasi Frits Saikat melalui Pers Rilisnya, Jum’at (26/8) sangat menyayangkan kejadian tersebut
Baca juga ; Semen Bersatu mewujudkan karnaval kreasi Desa Semen
“kami atas nama lembaga sangat mengecam atas Dugaan pengangkangan hukum di tingkat RT yang seharusnya menjadi mata dan telinga tentang kesenjangan dan masalah sosial untuk aparatur diatasnya.
Hal tersebut sangat bahaya bila terjadi pembiaran nantinya akan menjadi kesalahan yang membudaya dan dianggap wajar, sedangkan Pemerintah pusat dan daerah sedang berbenah mengatasi tindakan tindakan korupsi,” tutur Frits Saikat.
Lanjut dia, pemuda yang aktif di bidang kemanusiaan ini sangat mengapresiasi kepada Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang perduli sampai ditingkat RT dan pembuktian bahwa kontrol sosial organisasi tidak bisa dianggap sebelah mata,” kata nya.
Frits berharap Polres Metro Bekasi segera memproses laporan Korban berinisial HF dengan No STPL/B/2428/VIII/2022/SPKT Restro BKS Kota Polda Metro Jaya agar keadilan dapat di tegakan dan membuat efek jera pelaku,” tutup nya
Sebelum nya Warga Kelurahan Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi didampingi Kuasa hukumnya dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC Kota Bekasi, Abdul Majid, S.H., dan rekan melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan nya yang dilakukan oleh Oknum RT dengan inisial (IJ), terkait pada penerimaan Bantuan langsung tunai (BLT) konpensasi TPST Bantargebang, ke Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 20 Agustus 2022, malam.
Warga pelapor sekaligus korban berinisial HF datang melaporkan kasus dugaan yang menimpanya. Kemudian oleh Satuan Reserse dan Kriminal khusus (Satreskrimsus) Polres Metro Bekasi Kota, korban yang didampingi oleh Divisi hukum AWPI dan rekan langsung diperiksa untuk mengetahui pokok permasalahan.
Menurut salah satu Kuasa hukum HF, Abdul Majid, usai korban di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kepada awak media mengatakan, “korban atas nama HF warga ciketing udik yang telah menetap selama 21 tahun yang ada dalam penerimaan BLT, yang di duga hak nya di “RAMPAS” yang dilakukan oleh oknum RT terkait Penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada penerima BLT, yang di tenggarai dengan pemutusan atau pemblokiran dana BLT tanpa adanya kejelasan dari pihak RT saat dia menjabat yang sebelum nya sudah tiga kali pencairan korban mendapatkan,”ujarnya
Lanjut Abdul Majid mengatakan,”korban HF karena tuntutan kebutuhan keluarganya, maka ia sampai kan kepada (IJ), tidak bisa memberikan lagi yang diminta oleh oknum RT tersebut karena memang korban lagi membutuhkan keuangan, masa iya saya harus kasih terus menerus, “ulas Abdul Majid menirukan ucapan korban HF.
“Merasa keberatan setelah mendapat jawaban seperti itu, (IJ) langsung menyanggah dan marah, karena tidak sesuai dengan kesepakatan diawal, sampai akhir nya keluar ucapan dari IJ, sekarang kamu urus sendiri, ini bukunya, “ucap Abdul Majid.
(Red/lukman).





































