Lima Pemuda Berandalan Di Amankan Polisi Saat Hendak Tawuran

  • Whatsapp
Lima pemuda berandalan
Lima orang pemuda ditetapkan tersangka SP (19), MJ (23), DP (21), MA (17), DS (24) karena terbukti membawa senjata tajam, satu diantaranya masih dibawah umur.

XPOSETV.live|Serang – Lima pemuda berandalan yang hendak tawuran ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, samurai dan corbek di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. “Lima orang pemuda ditetapkan tersangka SP (19), MJ (23), DP (21), MA (17), DS (24) karena terbukti membawa senjata tajam, satu diantaranya masih dibawah umur,” kata Dedi pada Jumat (04/08).

Bacaan Lainnya
Lima pemuda berandalan
Sejumlah barang bukti senjata sajam milik lima pemuda berandalan yang di amankan Satreskrim Polres Serang.

Lanjut Dedi Mirza mengatakan kelima pemuda tersebut mengaku akan ke daerah Ciruas dan sengaja membawa senjata tajam sebagai persiapan untuk bertemu dengan kelompok lain. “Karena menurut pengakuannya mereka janjian dengan kelompok lain untuk bertemu tawuran di wilayah Ciruas,” ungkap Dedi Mirza.

“Lima tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga keras telah membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951,” tambah Dedi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait