XPOSETV.live|Serang – Lima pemuda berandalan yang hendak tawuran ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, samurai dan corbek di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. “Lima orang pemuda ditetapkan tersangka SP (19), MJ (23), DP (21), MA (17), DS (24) karena terbukti membawa senjata tajam, satu diantaranya masih dibawah umur,” kata Dedi pada Jumat (04/08).
Lanjut Dedi Mirza mengatakan kelima pemuda tersebut mengaku akan ke daerah Ciruas dan sengaja membawa senjata tajam sebagai persiapan untuk bertemu dengan kelompok lain. “Karena menurut pengakuannya mereka janjian dengan kelompok lain untuk bertemu tawuran di wilayah Ciruas,” ungkap Dedi Mirza.
“Lima tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga keras telah membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951,” tambah Dedi.