Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 di Raih Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

banner

Penganugerahan predikat WBK tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dilaksanakan di Shangri-La Hotel Jakarta sebagai bagian dari rangkaian penguatan Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani.

Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Sidoarjo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada integritas.

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyampaikan bahwa,
“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam membangun zona integritas serta memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan secara berkelanjutan.”

Ke depan, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berkomitmen untuk mempertahankan predikat WBK melalui penguatan budaya kerja berintegritas, peningkatan profesionalisme aparatur, serta inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan demi mewujudkan layanan pemasyarakatan yang bebas dari praktik korupsi.

[Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo]
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur

Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak
#Kemenimipas #SetahunBerdampak #ImipasSetahunBergerakBerdampak

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *