PT Arka Surya Group Kelola Wartelsuspas di Gandeng Lapas Sidoarjo Tekan Peredaran HP Ilegal

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Sidoarjo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Arka Surya Group terkait pengelolaan Wartelsuspas atau Warung Telekomunikasi Khusus Lapas. Kerja sama ini bertujuan untuk menghapus peredaran alat komunikasi ilegal di dalam lapas dan memberikan sarana komunikasi resmi bagi warga binaan.

banner

Penandatanganan dilakukan di Aula Lapas Sidoarjo dan dihadiri langsung oleh Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, serta jajaran dari PT Arka Surya Group. Melalui MoU ini, layanan Wartelsuspas akan dikelola secara profesional oleh mitra swasta dengan sistem yang terkontrol dan teregistrasi.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari alat komunikasi ilegal. Dengan adanya Wartelsuspas, warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga, namun melalui jalur resmi yang kami awasi ketat,” ujar Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo

Disri menegaskan, pengelolaan Wartelsuspas bukan hanya untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan, tapi juga menjadi bagian dari strategi pengamanan lapas yang lebih modern dan humanis.

“Ini langkah konkret dalam mewujudkan Lapas Sidoarjo yang tertib, aman, dan bersih dari pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan PT Arka Surya Group menyatakan siap mendukung pelaksanaan Wartelsuspas dengan teknologi yang memadai dan layanan prima.

Kerja sama ini diharapkan dapat menekan praktik penyelundupan handphone dan alat komunikasi lainnya ke dalam lapas, sekaligus menjadi contoh penerapan layanan telekomunikasi yang legal dan transparan di lingkungan pemasyarakatan.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait