Kolaboratif Pembinaan WBP dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Lewat OPD DLHK di Tandatangani

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Sidoarjo — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo terus memperluas inovasi pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menjalin kerja sama strategis bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo. Kolaborasi ini berfokus pada pengembangan program ketahanan pangan berbasis perikanan serta pengelolaan sampah ramah lingkungan.

banner

Kerja sama tersebut resmi dimulai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, dengan pihak DLHK Kabupaten Sidoarjo, di Aula Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Penandatanganan turut disaksikan oleh Kasi Kegiatan Kerja serta Kasubsi Bimbingan Kerja. Senin (27/10/25)

Melalui MoU ini, DLHK akan memberikan pendampingan teknis kepada warga binaan dalam pengembangan budidaya perikanan air tawar sebagai upaya mendukung ketahanan pangan , sekaligus mengedukasi WBP mengenai pengelolaan limbah organik dan nonorganik menjadi produk yang bernilai guna, seperti pupuk kompos dan media tanam.

Kalapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari program pembinaan yang berkelanjutan, dengan mengedepankan aspek produktivitas dan kesadaran lingkungan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi wadah pembinaan yang nyata dan bermanfaat bagi warga binaan. Melalui pelatihan perikanan dan pengelolaan sampah, mereka tidak hanya memperoleh keterampilan hidup, tetapi juga menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Kalapas.

Pihak DLHK Kabupaten Sidoarjo menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk sinergi antara lembaga pemerintah dalam mendukung upaya ketahanan pangan daerah .

Melalui kerja sama ini, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berkomitmen mencetak warga binaan yang produktif, mandiri, dan berwawasan lingkungan, sekaligus mendukung visi Pemasyarakatan dalam mewujudkan “Pemasyarakatan Maju, Indonesia Maju.”

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *