“Kegiatan Lemdik paralegal ini merupakan inovasi untuk merubah sistem pola pikir dan cara kerja paralegal nantinya.” kata Suhartanto.
Lemdik paralegal sebagai wujud menyatukan misi dan visi
Para paralegal itu akan menggunakan kombinasi perangkat hukum dan nonhukum. Meliputi negosiasi, mediasi, advokasi dan penyuluhan hukum serta pemberdayaan masyarakat.
Sejumlah materi diklat yang diberikan juga beragam. Mulai bantuan hukum dan fungsi paralegal, sistem hukum di Indonesia. Negoisasi dan mediasi, strategi penyelesaian sengketa, tekhnik pemberkasan kasus, strategi dan tekhnik advokasi terakhir soal portofolio.
“Setelah mendapatkan Lemdik paralegal peran mereka akan hidup dan beraktifitas di tengah-tengah masyarakat yang mereka layani. Harapannya mereka bisa membantu masyarakat miskin dan terpinggirkan sehingga bisa mendampingi mereka yang terlibat permasalahan hukum di ranah non litigasi.” pungkas Suhartanto.
Pemateri Lemdik paralegal LBH-FPY di isi tiga Dosen yakni:
- Iskandar laka S.H., M.H
- Alfonso S,E., S.H
- H. Agus Salim, S.H., M.H.
(red/*/latif)