Launching SEPADU, Kapolda NTB: Wujudkan Pelayanan Publik Yang Prima

  • Whatsapp
Launching
Lounching SEPADU, Kapolda NTB: Wujudkan Pelayanan Publik yang Prima

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Launching SEPADU, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Rabu (29/10/2025) Polda NTB meluncurkan Sentral Penanganan Pengaduan masyarakat terpadu (SEPADU) di lingkup Kepolisian Daerah NTB. Rabu (29/10/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan Launching SEPADU ini berlangsung di Gedung Rupatama Polda NTB yang dihadiri oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.I.K., Waka Polda NTB, serta segenap Pejabat Utama dan para Kasubdit Jajaran Polda NTB.

Launching SEPADU
Launching SEPADU, Kapolda NTB: Wujudkan Pelayanan Publik Yang Prima

Melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., mengatakan hari ini Polda NTB resmi Lounching SEPADU dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

“SEPADU ini merupakan salah satu pelayanan Publik yang ada di Polda NTB. Ini merupakan terobosan baru Kepolisian untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mewujudkan transparansi layanan publik yang ada di Kepolisian,“ungkapnya.

Dalam Lounching SEPADU tersebut salah satu peserta yang ikut Pelatihan Kepemimpinan TK II yang diselenggarakan Mabes Polri, AKBP Tihar Siagian SIK., memaparkan secara singkat tentang terobosan Sentral Penanganan Pengaduan masyarakat terpadu (SEPADU).

Lanjut Kabid Humas, dalam acara tersebut Kapolda NTB menyampaikan arahan kepada para Personel diantaranya untuk melakukan pelayanan masyarakat secara maksimal. Disamping itu meminta agar meminimalisir pelanggaran, kemudian lakukan Penanganan pengaduan dengan transparan, terpercaya dan cepat. Terakhir Kapolda berharap lakukan perubahan dengan mengisi kinerja dengan yang positif.

“Kapolda berharap terobosan pelayanan publik ini memiliki perubahan yang signifikan terutama terkait pelayanan Publik, “tutupnya.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *