Larangan Membawa Hp Dalam Bilik Suara Akan Memberi Ketenangan Bagi Para Pemilih 

  • Whatsapp
Larangan
Larangan Membawa Hp Dalam Bilik Suara Akan Memberi Ketenangan Bagi Para Pemilih 

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Larangan membawa Hp dalam bilik suara, hal yang menarik pemilu tahun 2024 ini adalah adanya larangan membawa HP dalam bilik suara ketika pemilih menggunakan hak pilih nya. Aturan ini sangat bagus sekali.

Adanya aturan larangan membawa HP kedalam bilik suara merupakan bentuk memproteksi pemilih dari berbagai tekanan. Bukan tidak mungkin ada nya tekanan dari pihak tertentu untuk membuktikan bahwa pemilih tersebut memilih apa yang diinstruksikan atau apa yang telah diperjanjikan dengan pemilih.

Bacaan Lainnya

Larangan ini dituangkan dalam PKPU No. 25 Tahun 2023. Yang menegaskan bahwa ketua KPPS yang ada di setiap TPS wajib mengingatkan akan adanya larangan membawa HP dalam bilik suara.

Peringatan ini disampaikan sebelum berlangsung nya pemungutan suara, dan bahkan sebaiknya dibuat tulisan yang dapat dibaca semua orang buang akan menggunakan hak pilihnya. Aturan PKPU ini didasarkan pada UU Pemilu No. 7 Thn 2017. Dengan sanksi kurungan paling lama 1 tahun, denda maksimal Rp 12 juta.

Sanksi Pidana dan Denda ini juga di kenakan pada seseorang yang memfoto atau merekam di bilik suara.

Mengingat persoalan ini sangat urgen maka semua pihak harus mengingatkan utuk tidak mencoba coba melanggar aturan ini.

Para pemilih juga harus memperhatikan sekitar bilik suara jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait kerahasiaan pemilih.

Dengan demikian pemilih akan sangat rileks dalam menggunakan hak pilihnya kerahasiaan akan terjaga dengan baik.

Lalu bagaimana dengan pemilih disabilitas? Pemilih disabilitas dapat meminta bantuan pada seseorang atas permintaan nya, petugas KPPS tidak boleh menentukan orang yang akan membantu pemilih disabilitas tersebut dan yang membantu atas permintaan nya tetap menjaga kerahasiaan suara yang menjadi pilihan nya. Apabila diceritakan pada orang lain maka dapat dikenakan delik pidana.

Dengan demikian pemungutan suara benar benar terjaga kerahasiaan sesuai dengan prinsip dalam Pemilu di Tanah Air kita.

Red: Mamad

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait