XPOSE TV LAMONGAN – Lapas Lamongan Serahkan Remisi Lanjut usia dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia (Lansia), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim serahkahkan Remisi Hari Lansia, Minggu [29/05/2022].
Kegiatan diadakan di Ruang Bantuan Hukum Lapas Lamongan dan dihadiri oleh atas nama Plt. Kalapas Lamongan Kasi Binadik & Giatja, Kasubsi Registrasi, Staf Registrasi & Bimkemas serta diikuti 2 orang Narapidana.
BACA JUGA
Atas nama Plt. Kalapas Lamongan Kasi Binadik & Giatja, Dwi Achmad S pada saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa:
“Lapas Lamongan menyerahkan remisi kepda 2 orang Narapidana”. Ujarnya
Seperti yang kita ketahui terdapat bebagai macam remisi yang diberikan pemerintah kepada seorang narapidana, mulai dari remisi khusus keagamaan, remisi umum, hingga remisi kemanusian yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu remisi anak, remisi lanjut usia dan remisi sakit berkepanjangan.
BACA JUGA
Untuk remisi pada hari lansia hanya untuk lansia yang diatas usia 70 tahun saat peruntukan remisi.
Untuk remisi hari lansia pada tahun ini, Lapas Lamongan menyerahkan remisi tersebut kepada dua orang narapidana. Satu terpidana kasus Perlindungan Anak dan satu lainnya terpidana kasus Kesusilaan. Besaran jumlah remisi yng diberikan sebesar remisi yng diusulkan pada remisi umum tetapi untuk pelaksanaannya dilaksanakan pada hari lansia 29 mei.
BACA JUGA
Pemberian remisi dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku
“Kami akan selalu memberikan hak-hak warga binaan secara cepat, transparan dan tanpa adanya pungli dalam pengusulan remisi dan Integrasi.” Jelas Dwi Achmad disela sambutannya.
Lapas Lamongan Serahkan Remisi Lanjut usia