Lapas Lamongan Pindahkan 14 Napi Ke Bojonegoro Ini Penyebabnya

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV// LAMONGAN– Lapas Lamongan Pindahkan 14 Napi Ke Bojonegoro Ini Penyebabnya, Layar Napi atau istilah umumnya adalah Pemindahan Narapidana merupakan hal biasa yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan (Rutan).

Bacaan Lainnya

Pemindahan Napi ini dilakukan dari Lapas Satu ke Lapas Lain guna mengurangi kapasitas dan mencegah adanya gangguan kamtib di dalam Lapas.

BACA JUGA  

 

Dengan meningkatnya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maka berakibat semakin bertambah pula resiko gangguan keamanan dan tata tertib (kamtib). Oleh karena itu Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memindahkan Narapidana ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jum’at [15/07/2022].

Narapidana yang dipindah sejumlah 14 orang dengan kasus UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian.

BACA JUGA  

Plt. Kalapas Lamongan, Mahrus menyatakan, “Pemindahan Napi merupakan hal umum yang sering dilakukan oleh Lapas/Rutan.” Ungkapnya

Mahrus menambahkan tujuan dilakukannya pemindahan narapidana kali ini, “Pemindahan dilakukan untuk mencegah gangguan kamtib di dalam Lapas Lamongan.” Ucapnya.

BACA JUGA  

Selain gangguan kamtib, permasalahan yang saat ini terjadi di dalam Lapas/Rutan salah satunya adalah meningkatnya over kapsitas

“Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi over kapasitas di dalam Lapas yaitu dengan cara pemindahan Narapidana ke Lapas Lain atau ke Lapas Maksimum Security.” Jelas Mahrus pada saat diruang Kalapas.

Sebelum penutup, Mahrus berharap dengan adanya pemindahan narapidana dari Lapas Lamongan ke Lapas/Rutan lain dapat tercipta rasa aman, nyaman, tertib dan situasi kondisi yang kondusif di dalam Lapas Lamongan. Lapas Lamongan pindahkan

Pak ciek

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *