XPOSE TV// LAMONGAN– Lapas Lamongan Pindahkan 14 Napi Ke Bojonegoro Ini Penyebabnya, Layar Napi atau istilah umumnya adalah Pemindahan Narapidana merupakan hal biasa yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan (Rutan).
Pemindahan Napi ini dilakukan dari Lapas Satu ke Lapas Lain guna mengurangi kapasitas dan mencegah adanya gangguan kamtib di dalam Lapas.
BACA JUGA
Dengan meningkatnya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maka berakibat semakin bertambah pula resiko gangguan keamanan dan tata tertib (kamtib). Oleh karena itu Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memindahkan Narapidana ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jum’at [15/07/2022].
Narapidana yang dipindah sejumlah 14 orang dengan kasus UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian.
BACA JUGA
Plt. Kalapas Lamongan, Mahrus menyatakan, “Pemindahan Napi merupakan hal umum yang sering dilakukan oleh Lapas/Rutan.” Ungkapnya
Mahrus menambahkan tujuan dilakukannya pemindahan narapidana kali ini, “Pemindahan dilakukan untuk mencegah gangguan kamtib di dalam Lapas Lamongan.” Ucapnya.