LaNyalla Dukung Penutupan Gerai Tes Antigen Ilegal di Pelabuhan Ketapang

  • Whatsapp

Xposetv, SURABAYA – Masih beroperasinya tempat layanan tes cepat antigen tanpa izin di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur mendapat perhatian dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurutnya, pos layanan tes cepat antigen ilegal itu sangat merugikan masyarakat dan juga dapat berdampak pada upaya pengendalian wabah.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu saya mendukung Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi untuk
menutup layanan tes ilegal tersebut. Selain penutupan, perlu juga diawasi secara ketat agar kemudian tidak beroperasi kembali,” tutur LaNyalla di sela kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Jumat (04/02).

Satgas Covid-19 Kabupaten, lanjut dia, sebaiknya juga mengumumkan gerai layanan tes cepat antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang yang tak berizin agar diketahui masyarakat luas. Bahwa mereka tidak mengindahkan aturan yang ada.

“Artinya operasional mereka tidak sesuai prosedur, bahkan kemungkinan juga tidak sesuai standar tes Covid-19 yang ditetapkan instansi berwenang,” jelasnya.

LaNyalla menghimbau kepada masyarakat agar berhati- hati dalam menggunakan jasa layanan tes antigen agar tidak rugi sendiri. Karena tes layanan yang tidak berizin hasilnya bisa tidak diakui.

“Kalau tidak berizin pastinya tidak masuk ke dalam sistem Kementerian Kesehatan seperti aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian suratnya juga akan ditolak dalam pemeriksaan penumpang penyeberangan Ketapang-Gilimanuk oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” tegasnya.

Sebelumnya sudah ada sekitar 28 gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, yang disegel karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Namun ada beberapa yang bandel dan masih nekad beroperasi.

Gerai tes antigen tersebut ditutup karena tidak memiliki IMB, lokasi layanan tidak representatif seperti tak memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, kurang ventilasi dan ada menyatu dengan rumah tinggal.(Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait