Lamongan Gelar Posko Penanganan Wabah PMK

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Lamongan – Lamongan Gelar Posko Penanganan Wabah PMK begini gays merebaknya wabah PMK di Lamongan menjadi konsentrasi utama Polres Lamongan untuk mendukung Pemkab Lamongan khususnya Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian.

Bacaan Lainnya

Posko utama penanganan wabah digelar guna memastikan wabah tidak semakin meluas dengan adanya pembatasan lalu lintas hewan ternak dan pengawasan yang melekat dari 3 pilar serta 303 bhabinkamtibmas Polres Lamongan yang terus mengawasi dan mendatakan pergerakan hewan ternak tersebut.

BACA JUGA  

“Kami siap mendukung dan mengawal seluruh kebijakan penanganan dari pemkab Lamongan secara maksimal dalam penanganan wabah PMK agar tidak semakin meluas.” ungkap AKBP Miko Indrayana selaku Kapolres Lamongan

Beberapa langkah yang akan dilakukan posko penanganan wabah PMK Lamongan diantaranya adalah melakukan pemotongan paksa di tempat terhadap ternak yang dinyatakan terinfeksi PMK dan tidak dapat disembuhkan.

BACA JUGA  

 

Tidak boleh dibawa ke RPH atau keluar kandang, melakukan pemisahan terhadap sapi yang sehat maupun yang sakit, melakukan pemusnahan terbatas (Focal Culling) terhadap sapi yang telah mati akibat wabah PMK dengan cara potong paksa dan dikubur, memastikan ketersediaan obat dan vaksin dalam melanjutkan pengobatan simtomatis pada hewan ternak yang terkena wabah (penyemprotan terhadap sapi).

Dengan melakukan pengecekan dan pengawasan hewan ternak sapi di pasar hewan dan Rumah Potong Hewan (RPH), pengerahan bhaninkamtibmas dan babinsa untuk membantu mengawasi penanganan penyakit tersebut agar tidak terjadi pergeseran ke luar dari wilayah.

BACA JUGA  

 

Operasi penyekatan kendaraan angkut hewan dari wilayah satu ke yang lain, memastikan ketersediaan stok pangan hewan ternak serta melakukan pengendalian harga dipasaran.

“Langkah-langkah yang kami lakukan tersebut merupakan langkah sinergitas guna mengendalikan serta pencegahan penyebaran wabah PMK.” tutup AKBP Miko.

BACA JUGA  

 

 

Lamongan Gelar Posko Penanganan Wabah PMK

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *